Iklan

Iklan

,

Iklan

Polsek Pedurungan Berhasil Amankan 14 Pelaku Geng All Stars Timuran

Senin, 17 Februari 2020, 19:36 WIB Last Updated 2020-02-17T12:41:12Z

Kapolsek Pedurungan Semarang Kompol Eko Rubiyanto bersama 14 pelaku geng all stars timuran (Foto : Andi Saputra/harian7.com)  
SEMARANG, harian7.com - Polsek Pedurungan Semarang berhasil mengamankan sebanyak 14 pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Celurit) kepada korban Erlangga Raka Puruhito (16) dan Fathul Qorib (21) di Jalan Woltermongonsidi, Kecamatan Pedurungan, Kelurahan Pedurungan Tengah, Kota Semarang.

Para tersangka yang diamankan diantaranya sebanyak 14 orang yaitu APF (15), ARR (17), WBU (16), MNI (15), PM (16), NS (16), SM (16), SNF (17), NTR (17), IS (16), IM (16), FLR (17), DAP (17), dan AAF (16).

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu tujuh buah senjata tajam jenis celurit, satu buah botol dan lima unit motor

Kapolsek Pedurungan Semarang Kompol Eko Rubiyanto mengatakan Pembacokan bermula saat para pelaku pada Minggu (16/2/2020) dini hari melewati salah satu pedagang angkringan di Jalan Woltermonginsidi sambil melempari pembeli di angkringan mengunakan botol kaca.

"Mendapat lemparan batu dari anggota geng tersebut korban langsung merespon melakukan pembalasan dan para Geng All Star Timuran tidak terima melihat hal tersebut mereka menyerang korban menggunakan delapan senjata tajam yang sudah dipersiapkan sebelumnya,"ujarnya, kepada wartawan, di Mapolsek Pedurungan Semarang, Senin (17/2/2020).

Menurutnya para pelaku ini menamakan geng All Stars Timuran. saat kejadian dilokasi mereka bergerombol keliling kota mengendarai tujuh sepeda motor dan selanjutnya mencari musuh.

Dia menuturkan akibat lemparan botol dari pelaku korban juga melakukan perlawanan dan terjadilah tawuran mengakibatkan kedua korban mengalami luka bacok dan kini sedang dirawat di Rumah Sakit Sultan Agung dan RSUD Wongsonegoro.

"Kami masih memburu sebelas pelaku lagi yang masih buron, jangan harap mereka para pelaku bisa kabur begitu saja dan secepatnya akan segera ditangkap,"ujar Eko.

Atas tindak kejahatan yang dilakukan pelaku ini polisi mengenakan Pasal 170 KHUPidana dan pasal 351 KHUPidana, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor : M.Nur

Iklan