Iklan

Iklan

,

Iklan

Polsek Banyumanik Ringkus Dua Pelaku Pencurian Motor

Redaksi
Rabu, 05 Februari 2020, 21:00 WIB Last Updated 2020-02-05T14:21:08Z

Kapolsek Banyumanik Kompol I Putu Bagus Krisna bersama kedua pelaku saat gelar perkara di Mapolsek Banyumanik (Foto : Andi Saputra/harian7.com)

SEMARANG, harian7.com - Ipung (30) Warga Batan Miroto Semarang pelaku pencurian kendaraan bermotor dan Edi Santoso (29) Warga Turitempel Demak, pelaku penadah motor curian berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Banyumanik, di sebuah tempat parkir Indoprinting Jln.Ngesrep Timur V, Banyumanik Semarang, Senin (3/2/2020).

Kapolsek Banyumanik Kompol I Putu Bagus Krisna mengatakan pelaku Ipung ini sudah bekerja sama dengan si penadah barang motor curian Edi S yang tak lain profesinya sebagai juru parkir.

"Setelah berhasil mendapatkan motor pelaku menawarkannya melalui Facebook seharga Rp 2 juta dan ada yang hendak membelinya atas nama Edi S sebagai penadah,"ujarnya, kepada Media, di Mapolsek Banyumanik, Rabu (5/2/2020)

Dia menuturkan pelaku ini sempat melihat kunci motor korban Yan Charlos (21) masih menempel setelah ada kesempatan dan korbanya lengah pelaku langsung melarikan kendaraan tersebut.

Menurutnya Pelaku melihat korban memarkir kendaraan maticnya sekira pukul 12.30 ditempat parkiran Indoprinting Ngesrep.

"Transaksi jual beli motor di sekitar area Rusunnawa Kaligawe. Pelaku mengaku STNK nya hilang dan BPKB masih d bank dari hasil pemeriksaan uang hasil penjualan motor itu dia gunakan untuk kebutuhan hidup dan sisa Rp 200 ribu,"tutur I Putu Bagus.

Sementara itu Pelaku Ipunk menuturkan baru sekali ini mencuri dan terdesak kebutuhan sekolah anaknya yang kelas SMP.

"Karena terdesak kebutuhan mas, pas lihat korban kuncinya tertinggal di motor saat itulah timbul niat untuk mencurinya,"ujarnya.

Kedua pelaku kini dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Iklan