Iklan

Iklan

,

Iklan

Polrestabes Semarang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Dengan Modus Tawarkan Pekerjaan

Redaksi
Senin, 03 Februari 2020, 20:03 WIB Last Updated 2020-02-03T13:04:53Z

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin saat menunjukkan barang bukti yang dilakukan pelaku (Foto : Andi Saputra/harian7.com)

SEMARANG, harian7.com - Susanto alias Bodong (31) Warga Jln.Wader Baru RT 009 RW 008, Bandaharjo, Semarang Utara berhasil ditangkap oleh Resmob Polrestabes Semarang karena melakukan pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan terhadap perempuan berusia 24 tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin mengatakan awalnya pelaku ini mencari korban melalui media sosial Facebook dengan nama Yowe Lowe yang menawarkan pekerjaan di grop pencari kerja Loker Semarang.

"Selanjutnya pelaku ini mengirim Direct Masanger (DM) melalui akun Facebook Yowe Lowe ke akun Facebook korban untuk menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dengan gaji Rp 1.500.000 kepada korban,"ujarnya, kepada Media, Senin (3/2/2020).

Kemudian, lanjutnya, pelaku mulai membujuk dan menyakinkan korban dengan mengirim pesan melalui aplikasi Whats Up dan pelaku mengajak bertemu korban pada Senin (27/1/2020) di Taman Sri Gunting, Kota Lama Semarang.

"Setelah berhasil ketemu dengan korban pelaku ini langsung mengikat tangan dan kaki korban serta mulutnya disumbat dengan kaos. selanjutnya pelaku menyetubuhi korban melalui lubang kemaluan dan lubang dubur. pelaku ini mengancam korban apabila melawan, setelah itu berhasil mengambil barang berharga,"tutur Asep.

Dia menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu unit ponsel merek Luna warna emas, satu unit motor yamaha mio sporty berwarna kuning dan satu buah tas slempang warna coklat.

"Pelaku dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan juga pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,"ujar Asep.

Editor : M.Nur 

Iklan