Iklan

Iklan

,

Iklan

Polisi Grebek Penjual Miras di Secang

Redaksi
Sabtu, 01 Februari 2020, 16:16 WIB Last Updated 2020-02-01T09:16:27Z
Miras yang di amankan polisi.
MAGELANG, harian7.com – Satuan Sabhara Polres Magelang, Polda Jateng dipimpin Kasat Sabhara AKP Bambang Sulistyo S.Sos, telah melaksanakan KRYD ( Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ) Operasi Miras diwilayah Secang, Kabupaten Magelang Rabu, 29 Januari 2020 sekitar pukul. 20.30 Wib.

Kasat Sabhara AKP Bambang Sulistyo S.Sos menerangkan," bahwa operasi ini merupakan kegiatan operasi rutin jajaranya dengan sasaran penyakit masyarakat guna menciptakan situasi wilayah tetap aman dan kondusif," terangnya , Sabtu, (01/02/2020).


Dalam kegiatan ini kami berhasil mengamankan 22 botol miras berbagai merk diantaranya Anggur Merah 11 botol, Bir Prost 6 botol, Iceland 5 botol, dari Rumah Marwan (55) Warga alamat Dusun Krincing Rt.16/ 07 Desa Krincing Secang Kabupaten Magelang, yang diduga memperjual belikan dan selanjutnya barang tersebut di sita sebagai barang bukti, paparnya.

"Kepada tersangka pemilik, penjual, dan mengkonsumsi miras akan kami proses hukum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4/2002, tentang Minuman Keras / berahkohol,"tandasnya.

Dijelaskan AKP Bambang, "Bab V Pasal 7 berbunyi  (1) " Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan produksi, peredaran, penjualan, penimbunan, penyimpanan, pengoplosan dan atau konsumsi minuman keras / beralkohol dengan kadar ethanol diatas 5 %.
(2) Setiap orang dilarang mabuk dan atau mengganggu ketertiban umum di Kabupaten Magelang disebabkan oleh minuman keras / beralkohol " imbuhnya.

Tersangka Marwan setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya akan kami ajukan dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Mungkid,"jelasnya. (Ady Prasetyo)

Iklan