Iklan

Iklan

,

Iklan

Polemik Ijin Operasional SPBU 44.507.19 Bringin , Kades Sendang : ' Pemdes Sendang Belum Pernah Mengeluarkan Surat Pengantar Untuk Perijinan'

Redaksi
Selasa, 25 Februari 2020, 19:48 WIB Last Updated 2020-02-25T12:52:02Z

Ungaran , harian7.com - Untuk menjalankan bisnis usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU),  tidak semudah membalik telapak tangan. Akan tetapi,  harus memiliki aspek legalitas beberapa jenis peizinan,  di antaranya Izin Mendirkan Bangunan (IMB) , Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) , Izin Penggunaan Bangunan (IPB) , Izin Gangguan ( HO),  semua jenis perizinan tersebut yang berwenang mengeluarkan adalah  DPMPTSP wilayah setempat.


Namun , perizinan tersebut di atas belumlah cukup, tidak kalah penting , perizinan yang harus di miliki oleh pengusaha SPBU adalah jenis izin operasional yang di keluarkan oleh  PT.PERTAMINA (Persero).


Tidak terkecuali,   SPBU 44.507.19  yang berlokasi di Jl.Salatiga - Kedungjati Dusun Ngasinan , Desa Sendang , Kecamatan Bringin , Kabupaten Semarang , Jawa Tengah.

Menurut informasi yang berhasil di himpun Media harian7.com dari beberapa sumber pada hari , Selasa (25/02/2020) pagi , alamat lokasi yang tercantum di dalam izin pengoperasionalan SPBU 44.507.19  yang di keluarkan oleh PT.Pertamina (Persero) pada tanggal 22 Januari 2019 dengan  Nomer : 055/ F14400/ 2019 -53,  adalah Kelurahan Gogodalem ,Kec Bringin.
Alamat tersebut di duga tidak sesuai lokasi yang sebenarnya yaitu Dusun Ngasinan , Desa Sendang ,Kecamatan Bringin.

Sementara menurut Kepala Desa Sendang Samsudin, hal tersebut terjadi karena selama ini pihak Pemdes Sendang tidak pernah mengeluarkan surat pengantar atau surat rekomendasi untuk mengurus surat  Ijin.


"Kami  Pemdes Sendang heran, Ijin Operasional ,Ijin Gangguan,  IMB,  IPB  kok bisa keluar ya, padahal salah satu syaratnya harus ada surat pengantar atau keterangan dari Pemdes,  secara geografis dan peta blok desa lokasi usaha berada di wilayah kami," terang Samsudin kepada harian7.com Selasa pagi.


Samsudin menegaskan , Kalau memang ada dugaan pemalsuan dokumen dan merugikan   kami tidak segan - segan menempuh jalur hukum.


" Kami tidak mau membuatkan surat pengantar atau rekomendasi karena hak - hak Pemdes dan warga kami yang tertuang di dalam kesepakatan pra pembangunan SPBU tidak di penuhi," tegasnya.


Terpisah , Haryanto selaku Direktur PT. Sidorejo Makmur Sejahtera yang menaungi SPBU 44.507.19  melalui Kepala Oprasional non aktif Yefta Criswandi,   Saat di konfirmasi harian.com di kantor SPBU pada ,Selasa (25/02/2020) pagi menjelaskan,  bahwa titik koordinat (lintang ) masuk wilayah Gogodalem.

" Pertamina ada kayak lintang  atau titik kordinat maka dalam ijin operasional terbit alamat Gogodalem , lagian lokasi pintu keluar tanah masuk wilayah Desa Gogodalem ," Jelas Criswandi.

Ketika di tanya terkait IMB  , Ijin Gangguan (HO -red) , IPB Criswandi mengatakan kalau itu wewenang perusahaan.

" Kami tinggal mancal (mengoperasionalkan-red) saja mas , perijinan bukan kami yang mengurusi,"  Pungkas Cris. (Sdq)

Berita terkini:
Pasca Terbakarnya Mobil Di SPBU 44.507.19 Bringin Yang Menewaskan Satu Orang , Kades Sendang : ' Kejadian Ini Harus Di Usut Tuntas'

Iklan