Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Pilkada 2020, KPU Kota Semarang Pastikan Tidak Diikuti Calon Perseorangan

Redaksi
Senin, 24 Februari 2020, 20:21 WIB Last Updated 2020-02-24T13:21:38Z

SEMARANG, harian7.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memastikan Pilkada Kota Semarang 2020 yang akan digelar September mendatang tidak akan diikuti calon perseorangan (Independen).
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom mengatakan hingga batas akhir penutupan pendaftaran untuk calon perseorangan tidak ada yang mendaftar sejak pendaftaran calon perseorangan dibuka mulai 19 Februari hingga berakhir 23 Febuari 2020 pukul 24.00 WIB.
"Pada tahapan Pilkada akan berlanjut untuk persiapan pendaftaran calon yang diusung partai politik,"ujarnya.
Menurutnya Bakal calon perseorangan yang sebelumnya sempat akan mendaftar hingga batas akhir waktu yang ditentukan ternyata tidak mendaftar. 
Dia menambahkan sebelumnya bakal calon perseorangan sudah menyatakan akan mendaftar yakni Khoeroni-Adi Wiratno.
"Pada tahapan Pilkada akan berlanjut untuk persiapan pendaftaran calon yang diusung partai politik,"ujarnya.
Pilkada Serentak 2020 dijadwalkan bakal digelar pada 23 September mendatang. Dalam Pilkada Kota Semarang, petahana Hendrar Prihadi-Hevearita G Rahayu (Hendi-Ita) diperkirakan akan kembali mencalonkan diri untuk periode kedua.
"Pasangan calon yang akan diusung harus mengantongi minimal dukungan 10 kursi partai politik yang ada di DPRD Kota Semarang,"tutur Henry.

Iklan