Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitirana Sutisna saat berikan keterangan kepada Wartawan terkait modus recuitmen CPNS. (Foto: Andi Saputra/harian7.com ) |
Menurutnya ada 17 korban yang ada di daerah melapor di Polisi terkait penipuan CPNS tersebut dan sudah ditindak lanjuti.
"Total Pelaku berjumlah 23 orang dengan kerugian berjumlah Rp 2,24 Miliar,"ujarnya.
Dia menuturkan total kerugian para korban mencapai Rp 2,24 Miliar dan perkara yang paling banyak menangani adalah Polrestabes Semarang.
Seluruh Polres di Jateng, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah kasus ini akan bertambah dan masih banyak korban diluar sana yang belum melapor.
"Uang yang disetorkan ke pelaku besarnya bervariasi antara Rp 18 Juta hingga Rp 250 juta,"ujar Iskandar.
Editor : M.Nur