Iklan

Iklan

,

Iklan

Penipuan Berkedok Memasukan PNS di Pemrov Jateng, Korban Setor Rp 59 Juta

Senin, 03 Februari 2020, 21:19 WIB Last Updated 2020-02-03T14:20:57Z

Pelaku HY Asal Sragen berhasil diringkus Polrestabes Semarang terkait tindak pidana penipuan dengan bisa memasukan PNS (Foto : Andi Saputra/harian7.com)
SEMARANG, harian7.com - Haryanto (56), Warga Gemolong, Kabupaten Sragen berhasil diringkus Polrestabes Semarang karena melakukan tindak pidana penipuan dengan modus bisa memasukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin mengatakan pelaku melakukan perbuatannya dengan cara bisa memasukan PNS dengan persyaratan memberikan sejumlah uang terlebih dahulu. 

"Setelah pelaku menerima uang kemudian pelaku menyuruh korban untuk mengantarkan pelaku bertemu seorang pejabat yang akan memasukan korban menjadi PNS dan pelaku meminjam mobil milik korban dengan alasan bertemu pejabat tersebut namun ditunggu berjam - jam tak juga muncul datang,"ujarnya, kepada Media, Selasa (3/2/2020).

Dia menuturkan pelaku ini ditangkap pada 30 Januari 2020, dia sudah melakukan dua kali melakukan aksi penipuan dan modusnya menjanjikan dengan bisa memasukan menjadi PNS.

Menurutnya korban ini menginginkan anaknya menjadi PNS, kemudian pelaku menyanggupinya dan menjanjikan diterima sebagai ASN di Pemrov Jateng.

Dia menambahkan pelaku segera membuat surat keterangan palsu yang kemudian berhasil menjadi pejabat ASN di Pemrov Jateng.

"Setelah itu pelaku meminta uang sebesar Rp 100 juta dan masih diberi uang Rp 59 juta, kemudian pelaku langsung membuat SK tetapi cara membuatnya cari di Gogel,"tutur Asep.

Polisi kini berhasil mengamankannya dan dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.

Editor : M.Nur 

Iklan