Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Pembantu Rumah Tangga Maling Perhiasan Emas, Sang Majikan Rugi Rp 250 Juta

Redaksi
Sabtu, 01 Februari 2020, 00:57 WIB Last Updated 2020-01-31T18:12:54Z
Tersangka Wiwin (biru) saat gelar perkara di Polres Salatiga.
SALATIGA, harian7.com - Wiwin Sundari (40) warga Plarangan RT 04 RW 02, Kec Karanganyar, Kab Kebumen yang juga sebagai pembantu rumah tangga (PRT) telah melakukan pencurian di rumah majikannya, akhirnya kini mendekam di tahanan Polres Salatiga. Tersangka tersebut nekat mencuri di rumah korban yang juga majikannya, Sri Hayuning Adi (50) warga Jl Merdeka Utara Raya Blok E/16 Soka, Kel Sidorejo Lor, Kec Sidorejo, Kota Salatiga.

Pencurian itu baru diketahui korban pada Senin (20/1/2020) sekitar pukul 13.45 wib. Barang yang disikat tersangka masing-masing perhiasan emas (cincin, gelang, kalung maupun anting) selama kurun waktu 10 tahun. Dimana waktu itu adalah tersangka bekerja di sang majikan itu.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi menjelaskan, bahwa tersangka nekat mencuri karena korban sudah begitu percaya dengan tersangka. Bahkan, tersangka sudah bekerja ikut korban selama 10 tahun. Dari sini, korban sudah begitu kepada tersangka namun kepercayaan itu disalahgunakan tersangka dengan mencuri barang-barang berharga. Akibat pencurian itu, korban menderita kerugian mencapai Rp 250 juta.

"Barang berharga yang Dimaling tersangka diantaranya perhiasan emas (kalung, gelang, cincin serta anting). Serta motor milik korban Honda Suprq X 125 nopol H 2514 DQ. Akibat ulahnya itu, yersanhka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun," jelas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Akhwan N dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono dalam gelar perkara di Polres Salatiga, Jumat (31/1/2020) siang.

Sementara, pengakuan tersangka Wiwin dikatakan, bahwa dirinya nekat melakukan pencurian itu karena butuh uang untuk membayar hutang-hutang.

"Saya nekat mencuri itu dari bulan April 2019 hingga Nopember 2019. Uang hasil barang yang dijual saya pakai untuk bayar hutang dan kebutuhan sehari-hari. Barang buktinya adalah 18 bukti surat gadai dari kantor Pegadaian Salatiga, Karanganyar, serta PT Bima Multifinance," kata Wiwin kepada harian7.com.

Menurutnya, dirinya telah bekerja di rumah korban itu hampir 10 tahun. Perhiasan emas itu digadaikannya di belasan pegadaian. Pencurian ini dilakukannya selama bekerja di rumah korban. (Heru Santoso)

Iklan