SB saat dijemput Shelter ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan di Mapolsek Kebumen. |
Belakang diketahui pelaku mengidap penyakit gangguan jiwa. Kondisi pelaku terungkap setelah pihak Shelter ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan, datang ke Polsek Kebumen guna menanyakan apakah kasus SB di tanganinya.
"Kasus SB viral dan sampai ke telinga Shelter ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan. Kedatangan pihak Puskesmas bermaksud melakukan konfirmasi apakah tersangka SB yang ditangani oleh Polsek Kebumen, adalah pasiennya yang melarikan diri beberapa hari terakhir,"kata Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto, Sabtu (1/2/2020).
Tadi malam ada pihak Shelter ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan datang ke kami, untuk menanyakan identitas tersangka penganiayaan Satpam Bank Danamon. Saat dilakukan pengecekan, ternyata benar jika SB adalah pasienya.
"Pihak Puskesmas menunjukkan bukti-bukti, bahwa SB adalah pasiennya yang masih menjalani pengobatan gangguan psikis,"terang Kapolsek.
Meski dilakukan pembantaran terhadap tersangka SB, lanjut Kapolsek, kasus melanggar Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 subsider pasal 352 KUH pidana tetap berjalan. Artinya proses hukum tetap berjalan. Tersangka SB tetap akan disidangkan dan diputuskan oleh Hakim.
"Pembantaran bisa diberikan kepada tahanan untuk menjalani rawat-inap di rumah sakit di luar rutan. Masa pembantaran tidak dihitung untuk pengurangan pidana yang dijatuhkan Pengadilan,"jelasnya.
Kapolsek menambahkan, namun demikian, pihak penyidik masih mendalami perkaranya dan memerlukan kererangan dokter sebagai keterangan ahli.
"Kini ia dibantarkan ke Shelter ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan untuk dilakukan pengobatan gangguan jiwa yang dideritanya,"pungkas Kapolsek.(Sin/rls/hms)
Berita sebelumnya..
Dipicu Sakit Hati Karena Di Tegur, SB Serang Satpam Bank Dengan Gergaji