Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Pasca Terbakarnya Mobil Di SPBU 44.507.19 Bringin Yang Menewaskan Satu Orang , Kades Sendang : ' Kejadian Ini Harus Di Usut Tuntas'

Redaksi
Selasa, 25 Februari 2020, 14:40 WIB Last Updated 2020-02-25T07:48:41Z
Samsudin (Doyok) Kades Sendang.(Foto: Sdq-harian7.com).
Ungaran ,harian7.com - Pasca  kebakaran sebuah minibus di SPBU 44.507.19 Sendang Bringin, yang menewaskan Jumadi (56) pada Kamis (20/02/2020) pekan lalu, hingga kini masih menuai tanggapan di kalangan masyarakat yang merasa prihatin. Selain itu, atas kebakaran tersebut juga banyak pihak yang menilai ada kejagalan terkait penyebabnya dan meminta kasus tersebut di usut tuntas.

Salah satunya Kepala Desa Sendang,  Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang Samsudin (47) , saat di konfirmasi wartawan harian7.com Selasa (25/02/2020) pagi di ruangan kantor Kepala Desa Sendang, mengungkapkan jika pihaknya menyayangkan dan menilai pihak SPBU yang tidak profesional dalam pengelolaan usahanya sehingga menyebabkan kebakaran dan warganya menjadi korban.

"Saya sebagai warga dan Kades sangat memprihatinkan atas pengelolaan SPBU Sendang , sehingga terjadi kebakaran dan timbul korban ," ungkapnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Doyok mengatakan, bahwa pengelola SPBU  dalam pelaksanaannya di duga tidak sesuai SOP yang benar.

"Warga mengadu kepada kami, bahwa korban saat terjadi kebakaran itu lagi "ngangsu",   karena dalam mobil ada puluhan jerigen. Di duga ada permainan di dalamnya. Dia itukan karyawan bukan konsumen,. Perangkat saya,  juga sudah mengingatkan berkali -kali tapi tidak di gubris,"jelasnya.
SPBU 44.507.19 Sendang Bringin, lokasi terbakarnya sebuah minibus yang menewaskan Jumadi.

Doyok berharap aparat penegak hukum harus mengusut tuntas atas kejadian peristiwa kebakaran minibus yang terjadi di SPBU Sendang pada , Sabtu (15/02/2020) lalu. Dan untuk masyarakat taati SOP ketika melakukan pengisian bahan bakar di SPBU.

"Atas kejadian  tersebut mengakibatkan warga saya menjadi korban meninggal. Saya berharap kepolisian harus profesional,   hukum harus ditegakkan. Kalau ada kelalaian dari pihak SPBU ,  Pihak SPBU ya harus tanggung jawab. Pihak SPBU ndak bisa mengelak kan ada CCTV, " harapnya.

Hal yang sama juga di ungkapkan Kades Gogodalem Asiri Rosyid, apabila terbukti ada pelanggaran hukum ya sudah sewajarnya proses hukum di tegakkan.

"Turut berbela sungkawa atas meninggalnya korban kebakaran minibus di SPBU Sendang,  Saya berharap pihak SPBU lebih profesional dalam pengelolaannya. Namun bila dalam kejadian ini terbukti pelanggaran hukum , ya hukum harus di tegakkan , " ungkapnya.

Terpisah , pihak SPBU melalui Kepala Oprasional non aktif Yefta Criswandi (42) menyatakan, bahwa pihak perusahaannya telah kooperatif memberikan hak - hak dan keinginan keluarga korban.

"Perusahaan kami, PT.Sidorejo Makmur Sejahtera selaku pengelola SPBU 44.507.19 yang berlokasi di  Jl.Salatiga - Kedungjati , tepatnya Dusun Ngasinan Desa Sendang Kec Bringin,  sudah memberikan santunan kepada keluarga korban  28 jt, asuransi 22 jt dan biaya perawatan di rumah sakit  serta untuk anaknya  yang masih SMP kami santuni 30rb perhari sampai lulus SLTA, " Jelasnya.

Disinggung soal korban sedang "mengangsu" Criswandi membenarkan.

" Ya benar korban sedang membeli  BBM jenis pertalite pakai derigen , dia pakai mobil orang lain ( Kerjasama-red), " Ucapnya.

Dia juga menginformasikan, mulai per tanggal 20 februari - 20 maret SPBU yang dia kelola mendapatkan sanksi dari Pertamina.

" Kita 1 bulan mulai tanggal 20 februari oleh Pertamina pengiriman pertalite dan premium di hentikan, untuk saya mulai  Senin, 24 Februari di Non jobkan, " infonya.

Terpisah , Kapolsek Bringin AKP Joko Siswoyo ketika di konfirmasi di ruang kerjanya menyatakan , bahwa penanganan perkara kebakaran minibus di SPBU Sendang bukan Polsek Bringin.

" Saya tidak berani memberikan keterangan , silahkan konfirmasi ke Kasat Reskrim , Karena penanganan perkaranya di tangani polres Semarang, " katanya. (Sdq)

Berita terkait:
Terbakarnya Mobil Didalam Lingkungan SPBU, Diduga Manajemen SPBU Tidak Menerapkan SOP Yang Benar

Iklan