Iklan

Iklan

,

Iklan

Maling Mobil Milik Kakak Sendiri, Lalu Digadaikan di Mojokerto Jatim - Hingga Mobil Dalam Pencarian

Redaksi
Sabtu, 01 Februari 2020, 15:31 WIB Last Updated 2020-02-01T08:31:13Z
Tersangka Ali Ashab saat dimintai keterangan Kapolres Salatiga saat gelar perkara.
SALATIGA, harian7.com - Nekat menggadaikan mobil milik kakaknya, kini tersangka Ali Ashab (37) warga Jl Ganesha IV RT 03 RW 07, Desa Purwosari, Kec Kudus, Kab Kudus mendekam di tahanan Polres Salatiga.

Sebagai korbannya Alvin Andreas warga Jl Serayu No 21 E Kel Kutowinangun Kidul, Kec Tingkir, Kota Salatiga. Korban menderita kerugian setelah mobil yang dipinjam tersangka digadaikan sebesar Rp 10 juta.

"Saya nekat mencuri mobil kakak saya ini karena butuh uang untuk berobat ibu kandung saya sedang sakit. Sampai di rumah kakak, ketemu anak kakak saya dan saya minta dicarikan kontak mobil. Lalu kontak ketemu dan mobil saya bawa kabur ke Kudus. Dari Kudus akhirnya saya gadaikan di Mojokerto, Jatim," kata tersangka Ali Ashab kepada harian7.com,  kemarin.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi menjelaskan, bahwa tersangka nekat mencuri mobil milik kakaknya itu karena butuh uang untuk bantu ibu kandungnya yang sakit. Setelah berhasil mendapatkan mobil kakaknya itu, lalu kabur ke Kudus tempat asalnya. Dari Kudus kemudian menuju Mojokerto dan mobil berhasil digadaikan sebesar Rp 10 juta.

"Mobil yang dicuri dan akhirnya digadaikan itu jenis Toyota Vios. Setelah berhasil gadaikan mobil tersangka kabur dan berhasil ditangkap di Kudus. Untuk mobil hingga kini masih dalam pencarian petugas. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Akhwan N dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga, kemarin siang. (Heru Santoso)

Iklan