Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Keroyok Pegawai OTO Finance, Koko Seorang Debt Colektor Dibekuk Polisi -Tiga Temannya Masih Buron

Redaksi
Kamis, 27 Februari 2020, 14:52 WIB Last Updated 2020-02-27T07:55:50Z
Koko, seorang debt collektor.
MAGELANG, harian7.com – Seorang pria bernama Koko Hariyanto (37) yang kesehariannya bekerja debt collector warga Karanggading Rejowinangun Magelang, dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Mertoyudan Polres Magelang Polda Jateng, lantaran di duga telah melakukan penganiayaan.

Koko ditangkap setelah menganiaya Dian Dwi Hartanto (35) seorang karyawan OTO Finance, warga Paten, RT 06 RW05  Tridadi, Sleman. Saat menganiaya korban Koko tidak sendiri, melainkan bersama  teman temanya.

Kapolsek Mertoyudan Magelang AKP Panca Widarsa, melalui releasenya kepada harian7.com, Rabu (26/2/2020) mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2019, tahun lalu sekitar pukul 11.00 wib di OTO Finance yang beralamatkan di Ruko Metro Square Mertoyudan Magelang.

"Dalam kejadian ini korban mengalami patah tulang hidung dan memar bagian wajah serta memar bagian kepala, atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Mertoyudan Magelang,"kata Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, ketika itu korban sedang bekerja dikantornya, dan didatangi para pelaku berjumlah empat orang yang di ketahui sebagai debt collector,  meminta agar korban tidak menagih salah satu debitur OTO Finance yang sudah dibekingi oleh para pelaku.

"Korban menolak permintaan para pelaku dengan alasan debitur tersebut telah menunggak angsuran di OTO Finance, hal tersebut menjadikan para pelaku emosi dan melakukan pengroyokan dan kemudian empat orang pelaku melarikan diri ke luar kota," terangnya.

Setelah mendapatkan laporan, lanjut Kapolsek, petugas Unit Reskrim Polsek Mertoyudan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga hari Sabtu, 15 Februari 2020, pukul 05.00 wib mendapat informasi bahwa pelaku bernama Koko Haryanto telah kembali ke Magelang dan bekerja menjadi juru parkir di Pasar Rejowinangun, Magelang.

"Informasi tersebut tidak disia-siakan oleh petugas, yang langsung mendatangi lokasi hingga berhasil menangkap pelaku,"jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, selain Koko, masih ada tiga pelaku lain dalam pengejaran petugas kepolisian. Ketiga pelaku tersebut diantaranya SUS alias Pamong, WD, serta MK, ketiganya beralamat Magersari Magelang, dan kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencrian Orang).

"Kini tersangka Koko Haryanto telah diamankan di Rutan Polres Magelang dalam rangka penyidikan. Tersangka teramcam di jerat pasal 170 KUHP jo to 351 dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan,"punkas Kapolsek.(*)


Laporan: Ady Prasetyo
Kabiro Kedu

Iklan