Iklan

Iklan

,

Iklan

Hukum Sebagai Bagian Dalam Kehidupan, 'Catatan Dasar Berlakunya Hukum Dalam Kehidupan Sehari Hari'

Redaksi
Selasa, 11 Februari 2020, 11:52 WIB Last Updated 2020-02-11T04:52:36Z
 Sofyan Mohammad saat menyampaikan materi.
Opini,harian7.com - Hukum adalah sebuah keniscayaan dalam hidup, segala aktifitas kehidupan sejak lahir hingga kita meninggal dunia maka adalah peristiwa hukum yang karenanya semua memiliki konsekuensi hukum. Hukum adalah efek narturane yang berarti menjaga eksistensi kehidupan, dalam arti hukum ada dan diadakan adalah untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia atau segala makhluk di alam semesta. Jika kemudian ternyata hukum itu tidak ada maka bagaimana kehidupan itu akan terjaga.

Dalam teoritik secara spesifik maka hukum dimaknai sebagai suatu sistem yang sengaja dibuat untuk mengatur, dalam arti untuk membatasi segala perilaku manusia agar tingkah laku manusia tersebut dapat terkontrol untuk saling menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban demikian hukum adalah aspek fundamental untuk mengatur alat kekuasaan kelembagaan dalam negara selaku pemangku kebijakan, karenanya hukum memiliki tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, untuk itu setiap anggota masyarat berhak untuk mendapatkan pembelaan didepan hukum baik sedang keadaan mengalami problematika hukum maupun sedang dalam menjalankan aktifitas hukum itu sendiri.

Untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam kehidupan sehari hari dalam bermasyarakat maka diperlukan adanya perangkat peraturan atau ketentuan hukum yang dapat diwujudkan dalam bentuk aturan tertulis maupun tidak tertulis yang kesemuanya memiliki akibat maupun sangsi bagi pelanggarnya, hal tersebut secara subtansi adalah untuk mengatur ketertiban, keseimbangan dan keadilan dalam kehidupan masyarakat.

Dalam lalulintas kehidupan tentu terdapat persinggungan hak dan kepentingan antara satu dengan yang lainya maka ketika persinggungan tersebut mencapai puncak, maka kemudian timbul menjadi sebuah masalah atau perkara, demikian hukum dibentuk juga menyangkut upaya penyelesaian masalah atau perkara, sehingga dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui mekanisme dan proses yang disebut dengan tata cara, adapun mekanisme penyelesaian masalah hukum disebut dengan hukum formil, sedangkan aturan yang menyebutkan sangsi sangsi tertentu disebut hukum materiil. Proses hukum formil adalah untuk menegakan hukum materiil dan ending dari pada hukum materiil adalah putusan peradilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan demikian penegakan hukum materiil melalui hukum formil bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat main hakim sendiri (eingirechting).

Dalam kehidupan sosial sehari hari terdapat varian mainstream hukum yaitu hukum pidana dan hukum perdata, meski kemudian dapat diketahui jika hukum itu sedemikian komplek namun hukum pidana dan hukum perdata adalah ranah yang paling menyentuh dalam kehidupan sehari hari masyarakat.

Hukum pidana adalah hukum yang menyangkut publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara selaku pemangku kebijakan hukum. Hal yang diluar kewenangan negara dilingkup pidana sebagai sebuah pengecualian adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht) yang berarti diperlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya. Penerapan Hukum Pidana dalam kehidupan sehari hari masyarakat pada saat sekarang lebih diorientasikan pada kepentingan umum, dimana hubungan antara pelaku dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari hukum publik.

Menilik pada proses berlakunya maka hukum pidana dalam kehidupan sehari hari memiliki tujuan yaitu :

1. Memperbaiki pelaku kejahatan agar bisa berubah dan bisa kembali hidup normal dan berguna bagi masyarakat (Reformations).

2.Mengasingkan pelanggar dari masyarakat sebagai sebuah konsekuensi hukuman (Restraint).

3. Pembalasan terhadap pelanggar karena telah melakukan kejahatan (Retribution)
4. Pelaku tindak pidana sebagai individual maupun orang lain yang potensial menjadi penjahat akan jera atau takut untuk melakukan kejahatan, melihat hukuman pidana yang dijatuhkan (Deterrence).

Bagi pelaku kejahatan yang dihukum dalam peradilan pidana maka bentuk hukumanya adalah :

1. Perampasan kemerdekaan yang meliputi pidana penjara, pidana kurungan dan dahulu juga berlaku pidana pembuangan, pidana pengasingan, pidana pengusiran,  pidana penawanan dan ada juga bentuk pidana kehormatan pelaku misalnya pencabutan hak tertentu misalnya pencabutan izin mengemudi, pencabutan hak politik dan ada juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

2. Dahulu juga diberlakukan bentuk hukuman yang berupa pidana badan pelaku, pencambukan, pemotongan bagian badan (potong jari tangan), dicap bara dan lain sebagainya.

3. Hukuman pidana atas harta benda/kekayaan, pidana denda, perampasan barang tertentu, membayar harga atau barang yang tidak belum dirampas sesuai taksiran dan lain sebaginya.

Pelaksanaan hukuman pidana umum secara materiil mengacu pada ketentuan yang di atur dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) sedangkan untuk pidana khusus lainnya biasanya diatur dalam undang undang tersendiri secara khusus yang disebut dengan undang undang pidana diluar kodifikasi misalnya undang undang tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana HAM dan lain sebagainya yang pada intinya dalam peraturan tersebut juga menyangkut regulasi bentuk hukuman atas segala pelanggaran hukum (kejahatan) yang ringan sampai dengan kejahatan yang berat serta pelanggaran yang ringan sampai dengan pelanggaran yang berat.

Untuk memastikan adanya berjalannya hukum maka ada gerakan yang disebut dengan penegakan hukum yang dapat diartikan sebagai sebuah tindakan untuk menerapkan perangkat sarana hukum tertentu guna memaksakan sanksi hukum agar dapat menjamin penataan terhadap ketentuan yang ditetapkan tersebut, adapun tata cara penegakan hukum pidana secara umum yang disebut sebagai hukum formil diatur dalam ketentuan dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyelesaian perkara dengan jalan pidana adalah obat terakhir setelah semua cara yang bersifat kekeluargaan ditempuh namun tidak membuahkan hasil, penyelesaian hal ini dalam hukum pidana dikenal dengan istilah "ultimum remedium" yang merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang intinya mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum, hal ini memiliki makna apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui.

Bahwa, keteraturan hidup bermasyarakat menjadi salah satu tujuan bernegara dan pemerintah selaku pihak yang menjalankan kebijakan hukum maka haruslah memiliki dasar dan untuk Negara Indonesia maka dasar penegakan hukum tertumpu pada konstitusi kita yang dapat terbaca bunyi Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang jelas sudah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara Hukum (rechtaat) dalam kehidupan bernegara, salah satu yang harus ditegakkan adalah suatu kehidupan hukum di dalam kehidupan bermasyarakat, dengan demikian jelas negara kita bukan negara kekuasaan (machtaat).

Sebagaimana telah disebutkan di atas jika dua mainstream hukum yang menyangkut kehidupan sehari hari masyarakat adalah hukum pidana dan hukum perdata yang mana keduanya memiliki perbedaan dalam aspek pemberlakuan maupun tata cara penegakannya yaitu jika hukum pidana sendiri bersifat publik dan mengenal asas ultimum remedium (upaya terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara maka berbeda halnya dengan hukum perdata yang lebih bersifat privat karena lebih menitik beratkan pada aspek pengaturan mengenai hubungan antara orang perorangan atau kepentingan antar subyek hukum, sehingga secara dasar dapat diketahui jika hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat.

Dalam hukum perdata maka yang disebut dengan perkara perdata adalah perkara mengenai perselisihan hubungan antara perseorangan (subjek hukum) yang satu dengan perseorangan (subjek hukum) yang lain mengenai hak dan kewajiban/perintah dan larangan dalam lapangan keperdataan (mis perselisihan tentang perjanjiann jual beli, sewa, pembagian harta bersama, dsb). Berbeda dengan hukum pidana maka penerapan sangsi dalam hukum perdata biasanya menyangkut sisi materi misalnya tuntutan ganti kerugian, pengembalian pada keadaan semula dan lain sebagainya yang untuk memastikan berjalanya sebuah tuntutan atau agar tuntutan tidak sia sia (ilusionir) maka dalam perkara perdata juga dikenal pemberlakuan sita jaminan, uang dwangsong (ganti rugi sebagai konsekuensi atas keterlambatan pembayaran) maupun pelaksanaan eksekusi riil. Korelasi - perbedaan diantara keduanya secara singkat adalah jika dalam setiap perbuatan pidana maka ada unsur perdata namun dalam perbuatan keperdataan belum tentu ada unsur pidananya yang untuk membedakan maka diperlukan pencermatan secara utuh atas bentuk perbuatan hukum berikut mekanisme penyelesaianya.

Dengan memahami skema singkat tentang hukum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari hari maka diharapkan semua manusia selaku subyek hukum hendaknya dapat berperilaku yang seimbang antara hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat sehingga tidak terjadi benturan hak dan kepentingan antar sesama anggota masyarakat dengan demikian tercapai kehidupan yang tertib, berbudaya dan beradab.

Bertolak dari ilustrasi dasar tentang hukum adalah bagian dari kehidupan sehari hari kita sebagai manusia tersebut diatas maka pertanyaannya adalah apakah kita sudah merasa menjadi bagian dari hukum itu sendiri...?


Penyuluhan Hukum
LBH Ansor Kab. Semarang

Penulis : Sofyan Mohammad
Praktisi hukum yang sehari hari tinggal di Desa bantaran kali Serang.

Editor: M.Nur

Iklan