Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Buntut Pembongkaran Paksa Rumah Sugiyarta oleh PT KAI - Tyas Tri Arsoyo SH MH : PT KAI Dinilai Sangat Arogan, Pihaknya Siap Lapor Polisi dan Gugat PT KAI

Redaksi
Senin, 24 Februari 2020, 20:47 WIB Last Updated 2020-02-24T13:47:08Z
AMBARAWA, harian7.com - Buntut pembongkaran paksa bangunan rumah milik Sugiyarta di Temenggungan, Kel Panjang, Kec Ambarawa, Kab Semarang oleh PT KAI, hal ini dinilai jika PT KAI sangat arogan. Dan langkah ini tidak bisa didiamkan. Langkah ini sangat keliru dan jelas-jelas arogan. Demikian diungkapkan kuasa hukum dari Sugiyarta, Tyas Tri Arsoyo SH MH kepada harian7.com, disela melihat pembongkaran paksa, Senin (24/2/2020).

"Saya menilai perbuatan petugas dan 'pasukan' dari PT KAI membongkar paksa rumah Pak Sugiyarta ini keliru dan sangat arogan. Saya tegaskan, PT KAI sangat arogan," kata Tyas Tri Arsoyo SH MH.
Bangunan rumah milik Sugiyarta yang sudah hancur dan roboh.

Ditambahkan, bahwa jika memang langkah PT KAI melakukan "penertiban", ini jelas keliru. Apalagi, PT KAI itu adalah perusahaan milik BUMN dan jelas bukan merupakan lembaga yang punya kewenangan melakukan penertiban. Lalu, jika perusakan dan pembongkaran paksa ini dikatakan sebagai eksekusi, ini justru tidak benar. Karena, eksekusi itu harus ada gugatan dan ada putusan pengadilan.

"Saya tidak setuju dengan peneriban atau eksekusi di bangunan rumah Pak Sugiyarta ini. Yang jelas terlihat adalah perusakan dan pembongkaran paksa secara bersama-sama oleh PT KAI. Rumah ini bisa berdiri disini, itu ada sejarahnya dan sejarah tersebut tidak bisa dihindari," ujar Tyas, yang juga Dosen Fakultas Hukum (FH) UKSW Salatiga.

Selain itu, yang sangat disayangkan adalah keterlibatan Polsuska. Untuk apa Polsuska ikut terjun langsung dalam perusakan dan pembongkaran paksa ini. Ini layak dipertanyakan.

Lebih lanjut Tyas tandaskan, bahwa pihaknya akan segera melangkah terkait buntut perusakan dan pembongkaran paksa rumah warga itu. Langkahnya, yang langsung akan dipersiapkan adalah melaporkan ke kepolisian secara pidana. Karena tindakan PT KAI itu jelas masuk unsurnya yaitu perusakan secara bersama-sama, Pasal 170 KUHPidana.

"Kami akan segera laporkan secara pidana dan apa yang dilakukan PT KAI itu memenuhi unsur Pasal 170 KUHPidana. Jika laporan kami nanti akhirnya "mentah" maka akan melangkah untuk menggugat secara perdata PT KAI," tandasnya.

Untuk gugatan perdata itu, sudah jelas dan kerugiannya bisa dihitung. Gugatan nanti jika langkah melaporkan secara pidana ke kepolisian. Benar-benar "kandas" atau "mentah".

"Intinya, kami tidak akan diam dan menerima begitu saja terhadap perusakan dan pembongkaran paksa bangunan rumah Pak Sugiyarta itu. Sekali.lagi, PT KAI sangat arogan," pungkas Tyas. (Heru Santoso)

Iklan