Iklan

Iklan

,

Iklan

BNNP Jateng Ringkus 4 Tersangka Peredaran Gelap Narkotika

Redaksi
Kamis, 27 Februari 2020, 15:53 WIB Last Updated 2020-02-27T09:57:20Z

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan saat menunjukkan barang bukti sabu (Foto:Andi Saputra/harian7.com)
SEMARANG, harian7.com - 4 tersangka kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 150 gram berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng).

4 tersangka tersebut adalah B alias Bengbeng (43) asal Kampung Pelita Kec.Lubuk Baja Kota Batam, Kepulauan Riau, sebagai pengantar sabu. NM alias Jon (34) asal Kel.Troso Kec. Pecangan Kab.Jepara, sebagai penerima sabu. Ali Junaedi alias Ali Mambu warga binaan Lapas kelas I A Semarang. Nurkhan alias Enggle warga binaan lapas kelas I A Semarang sebagai pengendali.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan petugas otoritas Bandara Ahmad Yani Semarang melakukan pengamanan terhadap seorang laki-laki bernama B alias Bengbeng dengan barang bukti 3 paket 50 gram berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 150 gram yang tersimpan di dalam tubuh (dubur) tersangka.

"Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang penumpang pesawat yang membawa narkotika tiba di bandara Ahmad Yani Semarang kemudian kita berkordinasi dengan tim bea cukai Kanwil Jateng-DIY dan tim Bea Cukai Tanjung Emas Semarang langsung mengamankan tersangka,"ujarnya, kepada Wartawan, Kamis (27/2/2020).

Empat tersangka yang berhasil diamankan
Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka B alias Bengbeng mengaku bahwa barang tersebut akan diantar menuju Jepara dengan penerima atas nama Jon.

"Kemudian tim melakukan Control Delevery dan berhasil meringkus penerima narkotika jenis sabu tersebut bernama NM alias Jon dengan barang bukti satu buah HP merek LG dan Honda Vario warna putih,"tuturnya.

Tersangka NM alias Jon, lanjutnya, mengaku diperintah oleh Ali dan Nurkhan alias Enggle (napi lapas kelas I A Semarang) untuk menerima sabu tersebut.

"Dari hasil interograsi tersebut tim melakukan kordinasi dengan lapas kelas I A Semarang dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta alat komunikasi satu buah HP merek Nokia 106, satu buah HP merek Samsung M30 yang digunakan untuk berkomunikasi,"ujar Benny.

Dia menambahkan Nurkhan alias Enggle (Napi Lapas kelas I A Semarang) merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani oleh BNNP Jateng ditangkap pada 2019 dengan barang bukti jenis narkotika sabu dengan berat 100 gram dan divonis 10 tahun penjara.

Sedangkan Ali Junaedy alias Ali Mambu, dia menuturkan, merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani oleh Polres Jepara ditangkap pada 2017 dan divonis pidana 5 tahun 2 bulan.

"Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini merupakan bentuk sinergitas dan kerjasama yang baik antara BNN Provinsi Jateng dengan Bea Cukai Jateng, Bea Cukai Kepulauan Riau, LP kelas IA Semarang serta pihak-pihak terkait lainnya," tutur Benny.

Para tersangka akan dijerat dengan Primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU No 32 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal hukuman mati.

Editor : M.Nur

Iklan