Iklan

Iklan

,

Iklan

BNNP Jateng Bongkar Kasus Pencucian Uang Hasil Kejahatan Narkotika

Redaksi
Senin, 10 Februari 2020, 20:04 WIB Last Updated 2020-02-10T13:09:42Z

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan saat gelar kasus tindak pidana pencucian uang (Foto : Andi Saputra/harian7.com)
SEMARANG, harian7.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah kembali membongkar kasus modus baru pencucian uang hasil tindak kejahatan narkoba.

Kepala BBNP Provinsi Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan telah menangkap tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.

Menurutnya Hasil uang kejahatan narkotika tersebut ditransfer ke sejumlah bank seperti BCA, BNI, BRI, dan Mandiri dengan menggunakan data KTP elektronik palsu.

"Dari tangan tersangka disita barang bukti lebih dari nilai Rp500 juta di antaranya berupa tanah dan bangunan senilai Rp400 juta dan satu unit mobil Toyota Agya,"ujarnya, kepada Wartawan, di Kantor BNNP, Jln.Madukoro Semarang, Senin (10/2/2020).

Dia menuturkan Tersangka bernama Mochamad Iqbal alias Juanda Bintaro Sibuea warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.

kronologis, lanjutnya, penangkapan tersangka berawal tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka Dedi Kenia Setiawan dan Cristian Jaya Kusuma alias Kris alias Sancai pada 2017.

Dia menambahkan Sancai narapinda (napi) kasus narkotika yang sekarang mendekam dan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekalongan menyuruh Dedi menerima sabu sebanyak 800 gram.

Bahkan untuk transaksi narkotika itu, Sancai menggunakan rekening bank atas nama Saniran, napi narkotika telah divonis satu tahun penjara.

"Mengingat semakin canggihnya pola dan modus operandi sindikat jaringan narkotika kami harapkan pihak perbankan bisa kooperatif dan memberikan akses data dan informasi transaksi keuangan yang dibutuhkan kepada BNN. Karena pihak BCA masih berbelit-belit,"pungkasnya.

Editor : M.Nur

Iklan