Iklan

Iklan

,

Iklan

 


BNNP Jateng Berhasil Amankan Sabu 126,21 Gram dan 42 Butir Ekstasi Dari Sindikat Pengedar Sabu

Redaksi
Selasa, 25 Februari 2020, 16:35 WIB Last Updated 2020-02-25T09:43:42Z

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan saat menunjukkan barang bukti sabu (Foto : Andi Saputra/harian7.com )
SEMARANG, harian7.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil mengamankan sabu 126,21 gram dan 42 butir ekstasi dari tangan sindikat pengedar sabu yang dikendalikan oleh warga binaan lapas kelas 1 Semarang.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan Pada hari Jumat 31 Januari 2020, tim pemberantasan narkotika BNNP Jateng menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Pedurungan Semarang, kemudian tim langsung menindak lanjuti informasi tersebut.

"Tim melakukan langsung penangkapan terhadap JD dan ALF yang sedang melakukan transaksi serah terima narkotika dan modusnya adalah tersangka JD menyerahkan bungkusan yang dalamnya berisi narkotika kepada tersangka ALF yang sedang menunggu di atas sepeda motor,"ujarnya, saat gelar perkara, dikantor BNNP Jateng Jln.Madukoro Semarang, Selasa (25/2/2020).

Menurutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ALF diketahui bahwa dia disuruh mengambil sabu oleh seorang warga binaan (Napi) lapas Semarang bernama Harry Kurniawan alias Keling.

"Selanjutnya tim kemudian berkordinasi dengan lapas Semarang dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah HP merek Oppo F2 yang digunakan Keling untuk berkomunikasi dengan ALF,"tuturnya.

Dia menambahkan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik BNNP Jateng untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Tersangka akan dijerat dengan Primer pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,"ujar Benny.

Editor : M.Nur

Iklan