Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Bertopeng Musyawarah dan Komite, Sekolah Negeri Setingkat SLTP di Salatiga Diduga Lakukan Pungli

Redaksi
Senin, 03 Februari 2020, 16:14 WIB Last Updated 2020-02-03T10:07:35Z
Salatiga,harian7.com - Kendati Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan melarang pihak sekolah melakukan pungutan kepada siswa, apapun alasannya, namun aturan tersebut seoalah dianggap angin lalu.

Pasalnya, bertopeng musyawarah bersama orang tua/wali,dan melibatkan komite para siswa diwajibkan membayar iuran.

Dugaan pungli  tersebut terjadi di salah satu sekolah negeri setingkat SLTP di Salatiga.

Seperti di ungkapkan ZT (47) orang tua murid warga Salatiga. Dia menyebut dugaan adanya pungutan liar yang terjadi ditempat anaknya bersekolah."Ia, benar mas ada pungutan sebesar Rp 250 ribu dan juga Rp 500 ribu,"terangnya kepada harian7.com, Senin, (3/2/2020).

Hal senada diungkapkan MA (41) warga Salatiga. Ia mengeluh akan adanya pungutan tersebut lantaran jumlah nominalnya sangat memberatkan. 

"Bagi saya Rp 250 ribu  - 500 ribu rupiah sangat berat mas. Karena kebutuhan tak hanya buat bayar sekolah saja,"terangnya.

Namun, lanjut MA, ia hanya bisa pasrah dan diam saja, karena jika menolak takut anaknya mendapat perlakuan kurang baik."Saya tidak berani untuk komplain mas. Takut anak saya di perlakukan tidak baik,"tuturnya.

Ketika di tanya apa tidak ada musyawarah sebelumnya, MA menjawab, pernah dilakukan musyawarah. Namun dalam musyawarah tersebut sudah ditentukan nominal iuran biaya yang harus di bayarkan. 

"Pungutan tersebut berbunyi untuk memperlancar kegiatan belajar dan mengajar (KBM) dan juga upaya peningkatan fasilitas. Maka karena butuh dana dikenakan biaya iuran,"ungkapnya.

Ditambahkan MA, ia berharap kedepan agar tidak ada lagi  pungutan berbentuk apapun, mengingat sekolahan tersebut negeri."Kalau sekolahan swasta itu wajar, lha itu sekolahan negeri kok masih mungut. Tapi ya mengatasnamakan komite,"tambahnya.

Sementara itu, dari penelusuran harian7.com, dugaan pungutan tersebut berawal saat adanya surat edaran/pemberitahuan per tanggal 23 November 2019 tahun lalu. Adapun tertulis dalam surat edaran tersebut bertuliskan, berdasarkan penyampaian hasil sosialisasi progam kerja yang dihadiri pengurus komite beserta orang tua wali murid yang dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2019. 

Poin dari pungutan/iuran tersebut diperuntukan untuk memperlancar kegiatan belajar dan mengajar (KBM) dan juga upaya peningkatan fasilitas. Dan untuk pungutan berjumlah Rp 250 ribu hingga 500 ribu tersebut disebut agar dilunasi pada bulan Oktober 2019.

Dalam surat edaran tersebut ditandatangani Komite berinisial MKH dan tembusan ke Kepala Sekolah.

Sampai berita ini diturunkan pihak sekolah dan dinas terkait belum bisa di konfirmasi. (M.Nur)

Iklan