Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Resahkan Warga di Tamanggung, Seorang Jambret Dibekuk Polisi

Redaksi
Sabtu, 15 Februari 2020, 22:45 WIB Last Updated 2020-02-15T15:45:19Z
Pelaku penjambretan saat memperagakan aksinya di hadapan polisi.
Temanggung,harian7.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, berhasil meringkus pelaku penjabretan yang beraksi di Jalan Raya Temanggung – Wonosobo tepatnya di Desa Tlahab Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali, S.H., S.I.K saat menggelar konferensi pers, Sabtu (15/2/2020) kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku penjabretan erawal saat petugas sedang melaksanakan patroli mendapat informasi dari warga yang menyebutkan jika di Desa Tlahap Kecamatan Kledung sekitar pukul 12.00 wib, telah terjadi penjambretan terhadap seorang perempuan bernama Rohmiyati warga Desa Bojonegoro Kecamatan Kedu Temanggung.

“Pelaku jambret yaitu MY (34) warga Desa Satriyan Kecamatan Tersono Kabupaten Batang, saat melancarkan aksinya dia menggunakan sepeda motor Satria FU bernomor polisi AA 4016 JV dan berhasil membawa kabur barang milik korban berupa tas selempang berisi satu buah Handphone merk Samsung,” terangnya.

Baca juga:

Kabid Organisasi KONI Jateng Bambang Raharjo : Dari 35 KONI Kabupaten/Kota, Ada 5 KONI Yang Harus Segera Gelar Reorganisasi di Tahun 2021

Lanjut Kapolres, kemudian dari penangkapan pelaku, petugas melakukan pendalaman dan ternyata sepeda motor yang digunakan untuk melakukan tindak kriminal penjambretan tersebut adalah sepeda motor hasil curian yang terjadi di Jalan Lingkar Utara Ngadirejo Temanggung pada bulan Mei 2019 lalu dengan cara merusak kunci stang dan menyambungkan kabel stop kontak hingga menyala.

“Awalnya sepeda motor ini juga diamankan sebagai barang bukti penjambretan, namun saat dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku ternyata sepeda motor ini hasil curian dengan pemilik Sholihin warga Desa Ngadirejo Kecamatan Ngadirejo Temanggung,” jelasnya.

“Menurut pengakuannya, ia melakukan aksi curanmor dan jembret di wilayah Temanggung baru sekali, namun  dari catatan Polres Batang MY merupakan salah satu residivis dengan kasus pencurian sepeda motor,” tegas Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali, S.H., S.I.K.

Atas perbuatannya, MY saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Temanggung dan ditetapkan sebagai tersangka serta dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Prast/hms)

Iklan