Iklan

Iklan

,

Iklan

Gasak Perhiasan, DA 'Nginep' di Kantor Polisi

Redaksi
Minggu, 02 Februari 2020, 06:28 WIB Last Updated 2020-02-01T23:29:26Z

DS terduga pelaku pencurian perhiasan.
Kudus,harian7.com - DA (38) warga Desa Singocandi Kecamatan Kab Kudus, pelaku pencurian akhirnya berhasil diringkus Unit I Tipidum Sat Reskrim Polres Kudus.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 5 lembar surat dari Pegadaian UPC Barongan Kecamatan Kota Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto menjelaskan, kasus pencurian tersebut terungkap pada saat korban sedang bersih-bersih kamar mendapati perhiasan emas miliknya yang ditaruh dan ditaruh tempat khusus sudah tidak ada.

“Perhiasan emas yang hilang yaitu gelang rantai seberat 50,750 gram, kalung seberat 15,150 gram, liontin P seberat 1,55 gram, liontin permata bunga, cincin seberat 3,200 gram, liontin tika seberat 7 gram dan kalung + liontin “K” seberat 6 gram. Mendapati itu, korban langsung melapor polisi,"jelasnya.
Selanjutnya, mendapati laporan tersebut polisi bergerak cepat dan pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2020 sekira pukul 21.30 wib Unit I Tipidum berhasil mengamankan tersangka di Desa Singocandi, tanpa melakukan perlawanan.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 42.000.000,-(empat puluh dua juta rupiah),"pungkasnya.(Nis/rls/hms)

Iklan