Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Hendak Jual Daging Sapi Gelonggongan, Tiga Warga Ampel di Tangkap Polisi

Redaksi
Rabu, 12 Februari 2020, 00:58 WIB Last Updated 2020-02-11T18:01:12Z
Daging sapi gelonggongan saat hendak di musnahkan dengan cara di kubur.(Foto: hms)
Wonogiri,harian7.com - Jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri melalui Unit II Tipidter Polres Wonogiri, berhasil melakukan ungkap kasus sapi gelonggongan, di tepi Jalan Pemuda, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Minggu (9/2/2020) malam.

Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Purbo Adjar Waskito kepada wartawan, Selasa (11/2/2020) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada hari Minggu 9 Februari 2020 sekira pukul 22.00 WIB, petugas Sat Reskrim mendapatkan informasi yang menyebutkan jiak akan ada Pengiriman daging sapi yang di duga hasil gelonggongan ke Wilayah Kabupaten Wonogiri.

“Setelah mendapat informasi tersebut kemudian Petugas melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan untuk melakukan penyelidikan, sekitar pukul 02.00 Wib, tanggal 10 Februari 2020,” katanya.

Lanjut AKP Purbo, petugas berhasil mengamankan pelaku BN , TS (sopir) dan JM (kernet). Ketiganya adalah warga Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali. Saat ditangkap ketiganya mengendarai mobil Mitsubishi L300 warna hitam  nopol AD 1806 WM dengan muatan daging sapi yang diduga adalah daging sapi hasil gelonggongan yang akan dijual di wilayah Kabupaten Wonogiri.

Kasatreskrim menambahkan, adapun kronologi pengungkapan kasus ini ketika pihaknya mendapati Informasi tersebut, Unit II Tipidter melakukan pengambilan sampel daging sapi yang di duga gelonggongan tersebut serta melakukan pemeriksaan terhadap ahli.

"Dari  hasil pengecekan laboratorium dinyatakan bahwa dalam menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi , penyimpanan, pengangkutan , dan/atau peredaran pangan tersebut tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan (daging sapi gelonggongan),"jelasnya.

Kini, barang bukti yang berhasil diamankan Mitsubishi L300 warna hitam dan 270 kg daging sapi."Para pelaku melanggar pasal 135 Juncto pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012,"pungkasnya.(Dian/rls/hms)

Iklan