Iklan

,

Iklan

Diduga Pengedar Sabu, Pemandu Karaoke Diringkus Polisi di Kamar Kost - Barang Bukti Sabu 28 Gram

Redaksi
Minggu, 02 Februari 2020, 18:41 WIB Last Updated 2020-02-02T11:41:01Z
Tersangka Anica Reni saat gelar perkara.
SALATIGA, harian7.com - Anica Reni Pratiwi (21) warga asal Jetis RT 06 rw 07, Kel Pancuranmas, Kec Secang, Kab Magelang berhasil diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Salatiga, Selasa (21/1) sekitar pukul 19.30 wib.

Tersangka yang kesehariannya sebagai pemandu karaoke (PK) di komplek karaoke Sarirejo Salatiga ini, diringkus diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu. Reni ditangkap di tempat kostnya di Kost Pelangi Kamar 33 di Jalan Perengrejo RT 07 RW 02, Kel Kutowinangun Lor, Kec Tingkir, Kota Salatiga.

Dalam penangkapan tersangka tersebut juga ditemukan sabu seberat 28 gram, yang sebagian sudah di packing ke dalam plastik klip kecil masing-masing dikemas dalam 1,5 gram.

"Saya mendapatkan sabu dari teman di Solo. Untuk mendapatkannya lebih dulu janjian dan kontak melalui WA. Kemudian bertemu langsung di suatu tempat. Terakhir kali sebelum ketangkap ini, saya membeli sebanyak 28 gram sabu," kata Anica Reni kepada harian7.com, dalam gelar perkara di Polres Salatiga, kemarin.

Ditambahkan, setelah membeli di Solo itu, lalu sabu dipacking ke dalam kemasan kecil per 1,5 gram dan dijual Rp 550.000. Pemasarannya atau penjualan ke teman-teman yang sudah dikenalnya dan telah melakukan sebanyak 7 kali transaksi.

"Sabu yang saya beli 28 gram itu, dalam 4 hari ludes terjual. Penjualannya saya hanya melayani lewat WA dan ini saya lakukan karena saya butuh uang," ujar tersangka Anica Reni, dengan kata-kata yang sangat pelan.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap tersangka Anica Reni ini setelah petugas mendapat info masyarakat. Bahwa, di rumah kost pelangi di salah satu kamarnya sering dijadikan ajang transaksi narkoba jenis sabu. Dari sini, sejumlah petugas Sat Resnarkoba melaiika penyelidika. Di lokasi rumah kost itu.

"Ternyata info tersebut benar, saat petugas mendatangi kamar 33 di Kost Pelangi itu, tersangka baru saja melakukan transaksi. Lalu, dilakukan penggeledahan dan akhirnya ditemukan sabu seberat 28 gram dan sebagian sudah di dalam plastik klip kecil untuk diedarkan," jelas AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi didampingi Kasat Narkoba AKP Giri Narwantono SH MH dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono SH, dalam gelar perkara di Polres Salatiga, kemarin.

"Dari penangkapan tersangka, barang buktinya tergolong besar yaitu 28 gram senilai Rp 36 juta. Tersangka ini merupakan pengedar sekaligus pemakai, sabu yang diedarkan ini kepada konsumen secara acak siapa yang membutuhkan dan sudah kenal lebih dulu," ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. (Heru Santoso).

Iklan