Iklan

Iklan

,

Iklan

Gasak HP Milik Mahasiswi KKN, Yayak Dibekuk Polisi

Redaksi
Senin, 03 Februari 2020, 02:27 WIB Last Updated 2020-02-02T19:27:16Z
Polres Pekalongan
Yayak pelaku pencurian handphone saat diperiksa Polisi.
Pekalongan,harian7.com - M Yahya Alias Yayak (42) warga Desa Mrican Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan, dibekuk jajaran Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan, lantaran telah mencuri empat handphone milik para mahasiswi yang sedang melaksanakan KKN di wilayah Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan, Jum’at (31/1/2020) sekira pukul 17.00 Wib.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Minggu, (2/2/2020) mengatakan,  bahwa benar pihaknya telah menangkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan korbannya para mahasiswi yang sedang melaksanakan KKN di wilayah Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan.

"Pelaku pencurian handphone  bernama M Yahya Alias Yayak, yang juga merupakan seorang residivis. Penangkapan Tersangka sendiri setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas selama satu pekan. Saat ditangkap dan dilakukan Introgasi, Tersangka mengakui atas perbuatannya,"katanya.

Lebih lanjut AKP Akrom menjelaskan, aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh salah satu Korban yang bernama Hanna (22) yang saat itu usai bangun tidur dan langsung melaksanakan sholat shubuh. Setelah selesai sholat ia hendak menggunakan HP miliknya, namun HP yang sebelumnya ia cas dilantai ruangan depan televisi sudah tidak ada.

"Mendapati hanphone miliknya tidak ada, korban  menanyakan ke rekannya yang bernama Yusroyah (22) tentang keberadaan handphone, namun setelah di cek ternyata handphone milik rekannya yang semula di cas di depan televisi juga tidak ada di tempat,"jelasnya.

Lalu  kedua rekan korban lainya yakni Selly ( 22)dan Hidaya (24) saat terbangun dan mengecek handphone miliknya yang semula di cas dalam kamar juga tidak ada di tempatnya. Lalu saat di cek lebih lanjut keadaan rumah dalam kondisi jendela yang berada di samping rumah dalam keadaan tidak terkunci dan terdapat bekas congkelan serta kunci slot dalam keadaan Rusak.


"Atas kejadian tersebut, keempat mahasiswi langsung melaporkan kejadian  ke pihak Kepolisian. Dan dalam hitungan menit, personil dari Unit Reskrim Polsek Sragi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP,"terang AKP Akrom.

AKP Akrom menambahkan, saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 3 unit Handphone, 1 pasang kunci slot jendela dalam keadaan rusak dan 2 buah obeng telah diamankan di Mapolres Pekalongan guna pemeriksaan lebih lanjut.



“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara,”pungkas Kasubbag Humas.(By/rls/hms)

Iklan