Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Warga Tlogosari Kulon Diringkus Polsek Pedurungan Saat Akan Menjual Sabu

Redaksi
Senin, 20 Januari 2020, 19:14 WIB Last Updated 2020-01-20T12:15:28Z

Kapolsek Pedurungan Kompol Eko Rubiyanto saat gelar perkara kasus jual beli sabu, dihalaman Mapolsek Pedurungan, Senin (20/1/2020).
SEMARANG, harian7.com - Apes, nasib yang dialami AS (41) Warga Girimukti, Kelurahan Tlogasari Kulon, Kecamatan Pedurungan Semarang berhasil diringkus Resmob Polsek Pedurungan, saat akan melakukan transaksi jual beli sabu, di Jalan Soekarno Hatta, Pedurungan Kota Semarang.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 0,5 gram.

Kapolsek Pedurungan Kompol Eko Rubiyanto mengatakan petugas mencurigai pelaku yang mengendarai sepeda motor mio merah dengan plat nopol H 2631 KF. saat akan dihentikan dan digeledah ditemukan paket sabu seberat 0,5 gram di dalam bungkus rokok.

"Tim dari kami berhasil menangkap AS saat akan menjual barang tersebut sekitar pukul 03.00 WIB dini hari saat melakukan patroli,"ujarnya, kepada Wartawan, di halaman Mapolsek Pedurungan Semarang, Senin (20/1/2020).

Menurutnya petugas langsung membawa pelaku ke rumahnya di Jalam Giri Mukti II no 87. dari hasil penggeladahan di kamar AS ditemukan 3 paket jenis sabu masing-masing seberat 5 gram yang disembunyikan didalam meja rias.

"Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 114 subsidier pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,"tutur Eko Rubiyanto.

Sementara itu pelaku AS menuturkan 
baru dua bulan jualan sabu dan laku dua. dari hasil jualan sabu tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluaraga.

"Saya menjual sabu ini dari kalangan pelajar, mahasiswa hingga umum,"ujar Pelaku AS.

Editor : M Nur

Iklan