Iklan

Iklan

,

Iklan

Viral Video Penebangan Pohon di Lereng Lawu, Polisi Periksa 7 Saksi, Termasuk Kontraktor

Redaksi
Sabtu, 11 Januari 2020, 04:52 WIB Last Updated 2020-01-10T21:56:05Z
Karanganyar,harian7.com - Buntut penebangan dan perusakan hutan di lereng Gunung Lawu, membuat Bupati Karanganyar Juliyatmono dan  Polres Karanganyar langsung turun tangan. Perusakan hutan tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial dan mendapat kritikan dari netizen.

Menanggapi itu, Satreskrim Polres Karanganyar langsung terjun ke lokasi dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi.

Hingga Jumat,(10/1/2020) polisi masih melakukan olah TKP di lokasi. Saat olah TKP polisi menemukan barang bukti berupa kayu yang sudah ditebang.

Polisi juga telah memeriksa tujuh orang, yakni sejumlah pelaksana proyek dan pihak Perum Perhutani KPH Surakarta. Hingga Jumat (10/1/2020), polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan barang bukti berupa kayu yang ditebang selama proses pekerjaan.

"Kami akan fokus ungkap kasus dugaan perusakan hutan ini. Saat ini sudah kami amankan barang bukti berupa pohon yang sudah ditebang. Pohon tersebut akan kami titipkan di kantor Asper BKPH Lawu Utara. Informasi awal ada empat pohon yang ditebang. Hingga saat ini sudah mengklarifikasi tujuh orang saksi, yakni dari pihak kontraktor yang melakukan pembangunan dan Asper BKPH Lawu Utara. Satu diantaranya yang di periksa adalah Pelaksana proyek, Suwarto,"kata Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, melalui AKP Ismanto Yuwono, kepada wartawan di sela saat melakukan olah TKP.

Adapun dalam penanganan kasus ini, kami  fokus ke perusakan di petak 45-2 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tlogodlingo, Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lawu Utara, di Kampung Dawuhan, Blumbang, Tawangmangu, Karanganyar.

Saat diperiksa kepada polisi Suwarto mengaku, jika dirinya belum pulang sejak dua hari ini serta belum pernah mengerjakan proyek di kawasan hutan. Suwarto juga  mengklaim jika ia hanya mengerjakan proyek perumahan dan gedung.

Suwarto juga mengungkapkan jika dirinya tidak habis pikir atas apa yang dilakukannya di hutan Gunung Lawu, membuat dirinya berurusan dengan polisi.

Dan mengenai perobohan pohon, Suwarto berdalih jika dirinya merobohkan pohon tersebut semata untuk keselamatan pekerja. Selain itu dia juga mengaku jika dirinya  mendapat pesanan dari investor untuk membuka akses jalan guna untuk membuat lahan parkir. Maka mendapat pesanan itu dirinya datang dengan membawa alat berat, ekskavator ke lokasi sebagaimana ditentukan oleh investor asal Solo.

"Saya ke sini ngukur sama pengembang. Dalane kene, area parkir kene (Jalannya sini, area parkirnya sini - red). Lalu saya keruk. Ada satu pohon besar tetapi bercabang batangnya. Saya khawatir membahayakan pekerja karena saat itu angin dan hujan. Setahu saya [pengelolaan] berizin makanya tidak apa-apa. Ternyata malah begini. Sejak tahun 1999 bekerja di proyek, baru sekali ini dapat pekerjaan membuka hutan," ujar Suwarto kepada polisi.

"Dan Suwarto juga mengaku jika saat penebangan didatangi oleh petugas Perhutani dan dihimbau agar tidak menebang pohon saat membuka lahan dan diminta untuk menghentikan aktivitas dan menurunkan ekskavator dari lokasi,"pungkasnya.

Terpisah, menanggapi itu, Presiden Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) SIDAK Agus Subekti, meminta agar polisi untuk mengusut tuntas kasus penebangan kayu tersebut. Karena kalau dibiyarkan jelas akan berdampak buruk dan bisa menyebabkan bencana longsor, terlebih ini musim penghujan.

"Kami yang juga pemerhati lingkungan hidup mengecam perbuatan tersebut. Itu kan hutan yang harusnya dilindungi dan bukan malah rusak hanyak demi keuntungan manusia rakus. Sebenarnya, tidak boleh disentuh itu. Hutan itu sumber air minum dan irigasi. Lantaran dibabat, konsekuensinya bencana,” ujar singkat Agus. (M.Taufik/red)

Iklan