Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Tipu Korban Dengan Modus Jual Beli Akun Ojol, Jayuli 'Nginep' di Kantor Polisi

Redaksi
Kamis, 02 Januari 2020, 22:55 WIB Last Updated 2020-01-02T18:13:25Z
Ungaran,harian7.com - Jajaran Sat Reskrim Polsek Ungaran Polres Semarang, berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli akun ojek online.

Kanit Reskrim Polsek Ungaran  IPTU  Bambang Santoso, saat menggelar konferensi pers, Kamis, (2/1/2020) menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula  pada Rabu tanggal 11 September 2019 lalu sekitar pukul 11.00 wib di jalan A Yani Ungaran tempatnya diwarung kucingan kobra samping kantor KPU Kabupaten Semarang. Saat itu korban bernama Suryo Nugroho (26) warga Dusun Keji, Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, bertemu dengan pelaku M Jayuli (32).

Klik Berita Streaming TV di sini

"Awalnya pelaku  membuat perjanjian jual beli akun Gojek miliknya dan korbanpun menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2. 700. 000. Saat transaksi jual beli juga dihadirkan  saksi. Namun setelah korban  menyerahkan uang,  apa yang dijanjikan oleh pelaku tidak ditepati,"kata IPTU  Bambang Santoso, kepada harian7.com.

Merasa ditipu, korban langsung melapor ke Polsek Ungaran. Berdasarkan laporan korban,  anggota Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Di hadapan polisi, pelaku terpaksa melakukan aksi penipuan ini untuk membiayai kehidupan sehari-hari.

"Total ada delapan korban. Korban di Ungaran ini yang menderita kerugian paling besar, tersangka ini selain jadi ojol juga tukang parkir di Semarang,"pungkasnya. (*)

Laporan: Arie Budi
Kontributor Kab. Semarang

Iklan