Iklan

Iklan

,

Iklan

Tiga Pembobol E-Commerce Jaringan Internasional Dibekuk Polisi

Redaksi
Sabtu, 25 Januari 2020, 00:55 WIB Last Updated 2020-01-24T17:55:32Z
Saat konferensi pers
Jakarta,harian7.com - Tiga pelaku penyebar malware jaringan Internasional yang membobol situs E-Commerce untuk mencuri data konsumen, berhasil diringkus Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Malware yang digunakan para pelaku adalah JS Sniffer. JS Sniffer merupakan malware ‘penyusup’ yang dibuat untuk memantau seluruh informasi yang terdapat di situs target. Demikian diungkapkan Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., saat menggelar pers release, Jumat (24/01/2020) kemarin.

Lebih lanjut Kombes Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, melalui situs tersebut, pelaku bisa mendapatkan informasi perbankan milik pengunjung situs mulai dari nomor kartu kredit, nama lengkap pemilik kartu kredit, hingga username yang digunakan untuk login.



“Tersangka yang sudah kita lakukan penangkapan untuk bisa mendapatkan keuntungan dengan menginstruksi ataupun dia menyebarkan virus malware tersebut kepada e-commerce sehingga bisa didapatkan data-data yang berkaitan dengan pemilik kartu kredit atau pun website tersebut yang itu nanti akan digunakan untuk membeli barang-barang oleh tersangka,”jelasnya.

Adapun para pelaku yang di tangkap yakni berinisial K (35), MA (23), dan AN (26). Ketiganya ditangkap pada 20 Desember 2019 di Jakarta dan Yogyakarta. Akibat perbuatan mereka ada beberapa negara yang dirugikan akibat pembobolan e-commerce ini antara lain dari Inggris, Afrika Selatan, dan Amerika.

“Beberapa negara yang mengalami kerugian atas perbuatan tersangka antara lain di Inggris, Afrika Selatan, Hong Kong, Jerman, Amerika, Belanda yang ini terus dilakukan oleh tersangka. Kegiatan yang mereka lakukan ini tidak hanya di dalam negeri, tapi juga dilakukan di luar negeri secara internasional,”terang Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Ditambahkan Kombes Pol. Himawan Bayu Aji, pengungkapan kasus ini juga atas kerja sama dengan berbagai pihak. Barang bukti yang diamankan sebagai berikut : laptop, handphone, dan router, bisa diamankan polisi. Pelaku juga disebutkan telah beraksi sejak 2017 dan meraup keuntungan hingga Rp 400 juta.

"Para tersangka dikenai dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat (3) jo 46 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan/atau Pasal 31 ayat (2) jo Pasal 47 dan/atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau 363 KUHP. Ancaman hukuman pidana yang akan diterima ketiga tersangka mencapai 10 tahun penjara,"pungkasnya. (Yuan/rls/hms)

Iklan