Brebes,harian7.com - Jajaran Sat Reskrim Polres Brebes, berhasil mengungkap dan menangkap sindikat pelaku pemalsuan pupuk dan obat obat pertanian (Pestisida).
Tak butuh waktu lama, dalam kurun waktu 24 jam, tiga pelaku pemalsu pupuk dan pestisida yang selama ini beroperasi dibeberapa tempat diringkus.
Ketiga pelaku tersebut yakni, Ayub (47) warga Desa Dukuhturi Kecamatan Ketanggungan, Wartim (45) dan Deny (30) yang merupakan warga desa Limbangan Kecamatan Kersana.
"Saat menjalankan aksinya, ketiga pelaku mempunyai peran berbeda, sesuai peranan masing-masing,"kata Wakapolres Brebes Kompol M Faisal Perdana kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, pada Jumat (3/1/2020) di halaman mako Polres Brebes.
Dijelaskan Wakapolres, para pelaku merupakan jaringan pengedar pestisida palsu. Pengungkapan kasus tersebut dari pengembangan kasus pengungkapan pestisida palsu sebelumnya yang telah diungkap Polres Brebes pada tahun 2019 lalu.
“Ketiganya merupakan jaringan pengedar pestisida palsu. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pengungkapan pestisida palsu pada 2019 lalu,” ujarnya.
Selain mengamankan ketiga pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Dan hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
“Ketiganya terancam Pasal 60 ayat (1) huruf g jo Pasal 28 ayat (1) dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,”pungkasnya.(Dina/Hms)
Tak butuh waktu lama, dalam kurun waktu 24 jam, tiga pelaku pemalsu pupuk dan pestisida yang selama ini beroperasi dibeberapa tempat diringkus.
Ketiga pelaku tersebut yakni, Ayub (47) warga Desa Dukuhturi Kecamatan Ketanggungan, Wartim (45) dan Deny (30) yang merupakan warga desa Limbangan Kecamatan Kersana.
"Saat menjalankan aksinya, ketiga pelaku mempunyai peran berbeda, sesuai peranan masing-masing,"kata Wakapolres Brebes Kompol M Faisal Perdana kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, pada Jumat (3/1/2020) di halaman mako Polres Brebes.
Dijelaskan Wakapolres, para pelaku merupakan jaringan pengedar pestisida palsu. Pengungkapan kasus tersebut dari pengembangan kasus pengungkapan pestisida palsu sebelumnya yang telah diungkap Polres Brebes pada tahun 2019 lalu.
“Ketiganya merupakan jaringan pengedar pestisida palsu. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pengungkapan pestisida palsu pada 2019 lalu,” ujarnya.
Selain mengamankan ketiga pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Dan hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
“Ketiganya terancam Pasal 60 ayat (1) huruf g jo Pasal 28 ayat (1) dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,”pungkasnya.(Dina/Hms)