Iklan

Iklan

,

Iklan

Setubuhi Gadis Bawah Umur, Seorang Genk Punk Di Bekuk Polisi

Redaksi
Rabu, 01 Januari 2020, 15:35 WIB Last Updated 2020-01-01T08:35:38Z
Pelaku saat konferensi pers mengakui semua perbuatanya.
Grobogan, harian7.com - Sungguh biadap perbuatan Pramono alias Jon warga Dusun Karanggambas, RT  02 RW 01, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, yang tega cabuli dan setubuhi gadis yang masih di bawah umur, SK (13).

Kapolres Grobogan AKBP Roni Tri Prasetyo saat menggelar pres release Selasa, (31/12/2019) kemarin mengatakan, Peristiwa cabul  terjadi pada saat korban pergi dari rumah bersama anak – anak punk yang saat itu berada di Kecamatan Godong selama kurang lebih 1 bulan yang lalu. Selama ikut anggota Genk punk, korban selalu berganti-ganti kelompok dan berpindah-pindah tempat.

"Pada tanggal (24/12/2019) korban tengah berkumpul bersama teman-temannya di minimarket untuk pesta miras (jenis arak), kemudian korban bersama temannya bergeser ke belakang minimarket yakni di lapangan volley untuk melanjutkan pesta miras,"kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, Karena diduga terpengaruh miras,  pada pukul 01.00 WIB, korban mabuk berat dan omongannya meracau bikin temannya tidak suka. Kemudian datang seorang perempuan tak dikenal bersama pelaku langsung menganiaya korban dengan cara memukul muka korban mengenai pipi kanan, lalu menendang mengenai leher korban.

"Dengan kondisi seperti itu pelaku menawarkan kepada korban.  “Kowe milih aku, opo di gulung mbak e, opo digilir wong akeh..(Kamu milih saya atau digulung mbaknya, apa digilir orang banyak-red). Korbanpun menjawab “Karo Kowe wae mas” (Dengan kamu mas - red). Lalu korban bilang kepada pelaku “ndang, ndang gage” (Cepat segera lakukan - red).Lalu pelaku menurunkan celana panjang dan celana dalam korban selutut terus pelaku juga menurunkan celana panjang dan celana dalamnya kemudian dengan beralaskan jaket pelaku melakukan persetubuhan,"jelas Kapolres.

Setelah aksi bejat pelaku selesai, korbanpun menangis dan pelakupun melepaskan kemaluannya dari korban, lalu korban bangun dan merapikan pakaiannya mencari pertolongan kepada warga setempat, sehingga peristiwa tersebut langsung di laporkan ke Polres Grobogan.

"Dari pengakuan korban, jika ia mau di setubuhi setelah ada ancaman kekerasan dari pelaku dan di lakukan di lapangan volley di TPK Perhutani Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan,"jelas Kapolres.

“Bersama pelaku, kita juga amankan barang bukti berupa 1 jaket jumper hitam, 1 celana jeans hitam, 1 kaos hitam, 1 BH merah muda dan 1 celana dalam merah fanta,” terangnya.

"Atas perbuatanya,  pelaku di kenakan pasal 82 ayat 1 sub pasal 81 ayat 2 PERPUU RI No 1/2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang,"tandas Kapolres.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,”pungkasnya.(Trie/hms)

Iklan