Iklan

Iklan

,

Iklan

Ratusan Warga Desa Kwarakan Terima Sertifikat Progam PTSL Tahun 2019, Darwati:'Saya Sangat Senang, Saat Ini Sudah Miliki Bukti Kepemilikan Tanah

Redaksi
Kamis, 30 Januari 2020, 00:20 WIB Last Updated 2020-01-29T17:21:53Z
Ratusan warga saat mengantri pengambilan sertifikat.(Foto: Wahono - harian7.com)
Temanggung,harian7.com - Sedikitnya 165 warga Desa Kwarakan Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung, menerima sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistimatik Lengkap (PTSL) 2019, di kantor desa setempat, Rabu (29/1/2020).

Darwati (37), warga setempat mengaku meras bahagianya dan senang karena kini ia sudah memegang bukti kepemiikan tanahnya."Alhamdulillah saya merasa senang karena sekarang saya sudah bisa memegang (memiliki -red) sertifikat,"ungkapnya kepada harian7.com disela mengantri untuk mengambil sertifikatnya di balai desa setempat.

Ditambahkanya, "Program ini sangat meringankan warga yang seharusnya mengurus sendiri dan biaya mahal, tapi dengan program ini saya merasa sangat murah,tinggal menungu dirumah sekarang sudah jadi,"tambahnya dengan wajah senang.

Ungkapan senada juga disampaikan warga lainya  Subowo. Disela anteri pengambilan sertifikat mengatakan,"Saya sangat puas dengan programnya pak kades. Sebagai warga tidak perlu repot-repot mengurus ke kantor pertanahan, ditambah biaya murah dan tinggal menerima sertifikat. Di progam PTSL ini saya mendafatarkan dua sertifikat dan sudah jadi semua,"terangnya.

Salah satu panitia PTSL Desa Kwarakan Darwidi saat ditemui harian7.com di sela acara penyerahan sertifikat menjelaskan, Program ini merupakan tahap yang ke tiga yang dimulai pada bulan Agustus tahun lalu, dan hari ini sudah bisa diterima langsung oleh warga.

"Tidak ada kendala ketika memproses program ini,semoga  warga merasa terbantu dengan adanya program ini,"jelasnya.

Sementara itu,  Bambang Yulianto salah satu staf dari BPN Kabupaten Temanggung mengatakan,Desa Kwarakan merupakan desa tambahan yang mengikuti program PTSL pada periode ini.

"Saya berharap, setelah mendapatkan tanda bukti hak kepemilikan tanah dan bangunan, agar untuk di jaga, dirawat dan jangan di pinjamkan ke sembarang orang,jangan sampai hilang dan di rawat sebagaimana mestinya,"pesannya.

Sebagai informasi, melalui program PTSL ( Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dicanangkan BPN Kabupaten Temanggung, warga bisa mendaftarkan tanah atau bangunan miliknya yang belum bersertifikat. Seperti halnya warga di Desa Kwarakan, melalui program tersebut, pada tahap tiga ini   warga sudah menerima sertifikat melalui program PTSL tahun  2019, semasa di bawah kepemimpinan kepala desa Sri Suroyo periode 2013 sampai dengan 2019.(*)

Laporan : Wahono
Kontributor Temanggung
Editor : Muza

Iklan