Iklan

Iklan

,

Iklan

Rakor & Public Hearing PDAM Dengan FKP, Kenaikan Tarif PDAM Hendaknya Tidak Memberatkan Pelanggan

Redaksi
Kamis, 23 Januari 2020, 21:47 WIB Last Updated 2020-01-23T14:47:31Z
Ketua DP PDAM Kab Semarang Denny Ariawan, Dirut PDAM Guswakhid Hidayat dan Staf Ahli Bupati Semarang Suratno, saat memimpin Public Hearing.
UNGARAN, harian7.com - Rencana kenaikan tarif PDAM Kab Semarang, sesuai dengan Permen No 71/2016 maka PDAM harus melaksanakan tahapan-tahapan dan salah satunya dengan menggelar "public hearing" dengan pelanggan PDAM. Hal ini, nantinya sebagai bahan evaluasi dalam menyusun bahan untuk membuat keputusan dari Bupati Semarang.  Demikian dikatakan Suratno SH MH, Staf Ahli Bupati Semarang dalam sambutannya pada acara "Rapat Koordinasi & Public Hearing Dengan Forum Komunikasi Pelanggan (FKP) PDAM Kabupaten Semarang", di Hotel C3 Ungaran, Kamis (23/1/2020).

"Sebelum kenaikan tarif air PDAM ini benar-benar diputuskan, harus ada indikator yang harus dipenuhi. Harapannya, tidak ada yang dirugikan atau tidak ada hal yang memberatkan pelanggan. Saran dan masukan dari pelanggan, sebagai salah satu bahan kajian dalam menentukan kenaikan tarif," jelas Suratno SH MH.

Ketua Dewan Pengawas (DP) PDAM Kab Semarang, Denny Ariawan SPsi MSi menyatakan, bahwa dengan digelarnya Public hearing PDAM dengan pelanggan, yang dalam hal ini dengan Forum Komunikasi Pelanggan (FKP) harapannya ada masukan maupun usulan yang dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum benar-benar diputuskan. Pada intinya, kenaikan tarif nantinya tidak akan memberatkan pelanggan PDAM.

"Kenaikan tarif PDAM nantinya harus mengacu pada Permen 71 Tahun 2016 dan masukan ataupun usulan pelanggan menjadi salah satu bagian penting dalam hal ini. Jangan sampai, ke depan dengan kenaikan tarif ini tidak akan mberatkan pelanggan," kata Denny Ariawan.

Sementara, Direktur Umum (Dirut) PDAM Kab Semarang Guswakhid Hidayat ST MT menyatakan, bahwa dengan kenaikan tarif PDAM maka ke depan akan diikuti dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Harapannya, dengan tarif naik maka pelayanan harus juga mengikutinya yaitu semakin lebih baik.

"Dalam upaya meningkatkan pelayanan PDAM kepada masyarakat, masih banyak hal yang harus diperbaiki atau dibenahi. Salah satunya adalah masih adanya beberapa unit produksi yang belum 24 jam. Pada tahun 2020 ini, boleh dikatakan ada peningkatan pelayanan yaitu selama 22 jam per harinya. Kami kini bekerja keras bagaimana segera pelayanan itu selama 24 jam," terang Guswakhid.

Dalam acara ini nampak hadir Suratno SH MH (Staf Ahli Bupati Semarang), Bambang P (Kabag Perekonomian Pemkab Semarang), Dewan Pengawas PDAM, Dirut PDAM, para Kabag di PDAM, Kepala Cabang PDAM Ungaran, Ambarawa dan Salatiga serta anggota Forum Komunikasi Pelanggan (FKP). (Heru Santoso).

Iklan