Salatiga ,Harian7.com - Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah tahun anggaran 2019 terutama pada jenis kegiatan kontruksi sampai saat ini , Rabu(08/01/2020), masih saja di jumpai pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang belum selesai dalam pengerjaannya. Diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan tahapan - tahapan dalam jadwal Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang di buat konsultan perencana.
Hal tersebut juga terjadi pada pelaksanaan pembangunan Gedung Auditorium dan Student Centre IAIN Salatiga, yang berlokasi di Jalan lingkar Salatiga KM 2 Pulutan Sidorejo Kota Salatiga. Dari pantauan harian7.com dilokasi beberapa waktu lalu sampai dengan Rabu sore (08/01/2020), masih terlihat para pekerja sibuk memasang keramik , plafon , kusen ,kaca dan ngecat.
Didapat keterangan dari Fauzi, selaku pekerja menyebutkan, bahwa salah satu penyebab keterlambatan pekerjaan karena 2 kali pengerjaan. "Sebelum atap gedung di pasang keramik sudah dipasang semua, ketika hujan lebat turun air masuk semua ke dalam gedung, sehingga menyebabkan tanah bergerak dan keramik yang sudah terpasang pada ambles dan keramik ini di bongkar lagi mas .Harusnya atap dipasang dulu baru keramik," terangnya.
Sementara itu, dari hasil monitoring Harian7.com, bahwa proyek tersebut bersumber dana dari Surat Berharga Syariah Negara (Red-APBN 2019) dengan nilai pagu : Rp.23.000.000.000;
Nilai Kontrak :Rp.20.050.228.000;
Nomer Kontrak :B.2467/ln.21/PPK/FP
.01.2/7/2019. Tanggal: 5 Juli
2019.
Waktu pelaksanaan :180 (Hari Kalender)/5 juli -31
Desember 2019.
Waktu pemeliharaan :180 (Hari Kalender) /
1 Januari - 28 Juni 2020.
Satker :IAIN Salatiga.
Kontraktor Pelaksana : PT.Galatama - PT Sumber Alam Sejahtera (KSO)
Konsultan perencana : PT. Kala Prana Konsultan.
Konsultan Pengawasan: PT. Dieng Agung.
Tim teknis : DPU Provinsi Jawa Tengah.
Terpisah, saat di konfirmasi Harian7.com Yusuf Ismail SH , selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengatakan, terkait proyek tersebut diatas tidak mempermasalahkan mengenai ketidak tepatan waktu dalam pelaksanaan menyelesaikan pekerjaan.
"Kami tidak gugup dan bingung atas keterlambatan kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal, karena sudah ada regulasinya dalam Perpres 16 /2018 dan Perdirjend pembendaharaan negara. terlambat ya denda," Jelasnya.
Disinggung terkait pencairan pembiayaan proyek, hal tersebut sudah di bayarkan 100 % ke kontraktor sesuai progress.
"Kita sumber dana dari Surat Berharga Syariah Negara, dimana progress sudah di bayar per 20 Desember 2019 sesuai progress pekerjaan saat itu,"urainya.
Ditambahkan, kalau proyek yang didanai SBSN karena syariah tidak mengenal bank garansi sebab tidak sesuai dengan prinsip syariah (red-Gharar/ketidakpastian).
"Perlakuan beda dengan sumber dana yang lain. Sisa pekerjaan proyek ini sistem pembayarannnya di bayar tahun 2020 melalui mekanisme revisi anggaran dan audit dari irjend dan BPKP," imbuh Yusuf Ismail.
Menanggapi papan nama proyek yang dilepas oleh pihak kontraktor, Yusuf menjelaskan bahwa papan nama akan disesuaikan.
"Kemungkinan mau digantikan dengan yang baru sesuai addendum kontrak. Masa kontrak diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai 50 hari," jelasnya.
Dari penelusuran harian7.com sampai dengan penambahan waktu pekerjaan menginjak 8 hari kalender papan nama proyek yang baru belum terpasang.
Temuan lain
Dilokasi yang sama juga di jumpai proyek yang masih dalam proses pengerjaan yaitu pengadaan jasa kontruksi pembangunan jalan dan jembatan penghubung gedung IAIN Salatiga, dengan pagu anggaran Rp.2.350.000.000; ,sumber anggaran : Apbn 2019. Nilai kontrak, waktu pelaksanaan, waktu pemeliharaan dan Kontraktor pelaksana serta Konsultan pelaksana belum diketahui di karenakan papan nama proyek tidak terpasang di lokasi proyek.
Itmamudin ,S.S M.IP ,Selaku PPK dikonfirmasi melalui WhatshApp menerangkan." Pekerjaan jalan dan jembatan memang belum selesai, berdasarkan rapat pemeriksa pekerjaan dengan kontraktor ,pengawas dan tim dari Unnes progres pekerjaan diatas 90 sekian % ,lalu karena kontraktor tidak bisa menyelesaiakan hingga batas waktu 31 Desember 2019, kontraktor memohon untuk tambahan waktu dengan mekanisme denda dan mekanisme ini di perbolehkan oleh regulasi," terangnya.
"Semua sistem pembayaran sdh di atur dalam perdirjen no 13 th 2019, per tgl 20 desember 2019, kontraktor sdh di bayar oleh negara 100 %, namun dgn mensyaratkan bank garansi senilai sisa proyek yg blm dikerjakan, dan bank garansi di sampaikan ke KPPN, dan yg membawa KPPN," Jelas Itmamudin.(Shodiq)
Hal tersebut juga terjadi pada pelaksanaan pembangunan Gedung Auditorium dan Student Centre IAIN Salatiga, yang berlokasi di Jalan lingkar Salatiga KM 2 Pulutan Sidorejo Kota Salatiga. Dari pantauan harian7.com dilokasi beberapa waktu lalu sampai dengan Rabu sore (08/01/2020), masih terlihat para pekerja sibuk memasang keramik , plafon , kusen ,kaca dan ngecat.
Didapat keterangan dari Fauzi, selaku pekerja menyebutkan, bahwa salah satu penyebab keterlambatan pekerjaan karena 2 kali pengerjaan. "Sebelum atap gedung di pasang keramik sudah dipasang semua, ketika hujan lebat turun air masuk semua ke dalam gedung, sehingga menyebabkan tanah bergerak dan keramik yang sudah terpasang pada ambles dan keramik ini di bongkar lagi mas .Harusnya atap dipasang dulu baru keramik," terangnya.
Sementara itu, dari hasil monitoring Harian7.com, bahwa proyek tersebut bersumber dana dari Surat Berharga Syariah Negara (Red-APBN 2019) dengan nilai pagu : Rp.23.000.000.000;
Nilai Kontrak :Rp.20.050.228.000;
Nomer Kontrak :B.2467/ln.21/PPK/FP
.01.2/7/2019. Tanggal: 5 Juli
2019.
Waktu pelaksanaan :180 (Hari Kalender)/5 juli -31
Desember 2019.
Waktu pemeliharaan :180 (Hari Kalender) /
1 Januari - 28 Juni 2020.
Satker :IAIN Salatiga.
Kontraktor Pelaksana : PT.Galatama - PT Sumber Alam Sejahtera (KSO)
Konsultan perencana : PT. Kala Prana Konsultan.
Konsultan Pengawasan: PT. Dieng Agung.
Tim teknis : DPU Provinsi Jawa Tengah.
Terpisah, saat di konfirmasi Harian7.com Yusuf Ismail SH , selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengatakan, terkait proyek tersebut diatas tidak mempermasalahkan mengenai ketidak tepatan waktu dalam pelaksanaan menyelesaikan pekerjaan.
"Kami tidak gugup dan bingung atas keterlambatan kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal, karena sudah ada regulasinya dalam Perpres 16 /2018 dan Perdirjend pembendaharaan negara. terlambat ya denda," Jelasnya.
Disinggung terkait pencairan pembiayaan proyek, hal tersebut sudah di bayarkan 100 % ke kontraktor sesuai progress.
"Kita sumber dana dari Surat Berharga Syariah Negara, dimana progress sudah di bayar per 20 Desember 2019 sesuai progress pekerjaan saat itu,"urainya.
Ditambahkan, kalau proyek yang didanai SBSN karena syariah tidak mengenal bank garansi sebab tidak sesuai dengan prinsip syariah (red-Gharar/ketidakpastian).
"Perlakuan beda dengan sumber dana yang lain. Sisa pekerjaan proyek ini sistem pembayarannnya di bayar tahun 2020 melalui mekanisme revisi anggaran dan audit dari irjend dan BPKP," imbuh Yusuf Ismail.
Menanggapi papan nama proyek yang dilepas oleh pihak kontraktor, Yusuf menjelaskan bahwa papan nama akan disesuaikan.
"Kemungkinan mau digantikan dengan yang baru sesuai addendum kontrak. Masa kontrak diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai 50 hari," jelasnya.
Dari penelusuran harian7.com sampai dengan penambahan waktu pekerjaan menginjak 8 hari kalender papan nama proyek yang baru belum terpasang.
Temuan lain
Dilokasi yang sama juga di jumpai proyek yang masih dalam proses pengerjaan yaitu pengadaan jasa kontruksi pembangunan jalan dan jembatan penghubung gedung IAIN Salatiga, dengan pagu anggaran Rp.2.350.000.000; ,sumber anggaran : Apbn 2019. Nilai kontrak, waktu pelaksanaan, waktu pemeliharaan dan Kontraktor pelaksana serta Konsultan pelaksana belum diketahui di karenakan papan nama proyek tidak terpasang di lokasi proyek.
Itmamudin ,S.S M.IP ,Selaku PPK dikonfirmasi melalui WhatshApp menerangkan." Pekerjaan jalan dan jembatan memang belum selesai, berdasarkan rapat pemeriksa pekerjaan dengan kontraktor ,pengawas dan tim dari Unnes progres pekerjaan diatas 90 sekian % ,lalu karena kontraktor tidak bisa menyelesaiakan hingga batas waktu 31 Desember 2019, kontraktor memohon untuk tambahan waktu dengan mekanisme denda dan mekanisme ini di perbolehkan oleh regulasi," terangnya.
"Semua sistem pembayaran sdh di atur dalam perdirjen no 13 th 2019, per tgl 20 desember 2019, kontraktor sdh di bayar oleh negara 100 %, namun dgn mensyaratkan bank garansi senilai sisa proyek yg blm dikerjakan, dan bank garansi di sampaikan ke KPPN, dan yg membawa KPPN," Jelas Itmamudin.(Shodiq)