Menko Perekonomian memberikan keterangan pers kepada wartawan usai Ratas di Kantor Presiden, Provinsi Jakarta, Rabu (15/1). (Foto: Humas/Ibrahim) |
Jakarta,harian7.com - Tujuan
disusunnya Omnibus Law yakni untuk menggerakkan ekonomi dan melakukan
transformasi perekonomian sehingga dapat tercipta lapangan kerja baru. Demikian
diungkapkan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian, Airlangga Hartarto,usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden,
Provinsi Jakarta, Rabu (15/1/2020).
“Kalau kita lihat struktur tenaga kerja kita
terdiri dari setiap tahun angkatan kerja bertambah dengan 2 juta, kemudian
dengan pertumbuhan rata-rata 5%. Tentu kita punya pekerja informal dan pekerja
formal,” ujar Airlangga.
Ditambahkan Airlangga, jumlah
angkatan kerja saat ini, menurut Menko Perekonomian mencapai 133,56 juta dan
yang bekerja adalah 126 juta sehingga setiap tahun bisa diciptakan dari
pertumbuhan ekonomi 5% kira-kira 2 juta tenaga baru.
“Tadi disampaikan bahwa
substansi daripada omnibus law ini sudah dibahas dengan 31 K/L, sudah menerima
masukan dari berbagai stakeholder dan juga sudah berdialog dengan beberapa
organisasi-organisasi, asosiasi-asosiasi dan juga beberapa saat yang lalu juga
berbicara dengan serikat-serikat pekerja dan yang lain,”tambahnya.
Substansi dari omnibus
law, menurut Airlangga, terdiri dari 11 klaster, yaitu klaster penyederhanaan
perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan dan
perlindungan UMKM; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi
pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek
pemerintah; kawasan ekonomi, baik itu kawasan industri.
“Berdasarkan
inventarisasi daripada 11 klaster tersebut, sampai dengan sore hari ini teridentifikasi
1.244 pasal dan 79 undang-undang. Jumlah pasal dari omnibus low itu sendiri
masih diinventarisasi, tetapi jumlahnya tidak sama dengan jumlah pasal yang
dibatalkan. Jadi ada, ini untuk melihat seberapa besar magnitude daripada
pembahasan,” tambah Airlangga.
Arahan Presiden, menurut Menko Perekonomian
agar masing-masing kementerian melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan
stakeholder, agar pada saat pembahasan ini sebagian masyarakat mengetahui
tujuan omnibus law cipta lapangan kerja ini, serta melakukan sosialisasi ke
daerah-daerah terkait dengan implementasi persiapan omnibus law ini.
“Bapak Presiden juga mengharapkan agar segera
dilakukan pembahasan dan juga berkomunikasi dengan partai-partai yang memiliki
kursi di DPR,”pungkas Menko Perekonomian. (Yuan/Setkab)