Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Nekat! Bobol Kantor KUA Seorang Diri, Kurang Dari Seminggu Pelaku Dibekuk

Redaksi
Kamis, 16 Januari 2020, 01:00 WIB Last Updated 2020-01-15T18:00:04Z
Pelaku pembobol KUA seusai dibekuk. (Foto: Humas Polres Blora)

Blora,harian7.com - Kurang dari seminggu jajaran Polsek Jepon, Polres Blora, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembobolan sekaligus pencurian di Kantor Urusan Agama Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora,beberapa waktu lalu. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil meringkus pelaku di sebuah warung kopi di wilayah Desa Japah, Kecamatan Japah, Blora pada hari Senin (13/01/20) lalu.
 “Dalam kasus ini tersangka yang dapat diamankan bernama Sudarmadi Bin Damin (30) warga Desa Dologan, Kecamatan Japah,” kata Kapolsek Jepon Iptu Supriyono,Rabu (15/01/20) pagi.
Ditambahkan Kapolsek, tersangka tergolong sangat nekat karena melakukan aksi pencurian seorang diri. Tersangka masuk dengan cara membobol dan merusak jendela di sebelah barat Kantor kemudian keluar melalui pintu di sebelah timur KUA.
“Dari adanya laporan kejadian tersebut anggota unit Reskrim Polsek Jepon bersama tim Identifikasi Polres Blora langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi-saksi,”jelas Kapolsek.
Diketahui tersangka berhasil membawa kabur satu unit DVR CCTV warna hitam, dua unit Finger Print warna silver dan sepasang sepatu olahraga warna biru.
“Kerugian ditaksir senilai 5 Juta rupiah,”jelas Kapolsek.
Menurut Iptu Supriyono, tersangka melakukan aksinya dengan modus menyurvei situasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan lokasi yang akan menjadi target.
“Bisa dikatakan tersangka ini sudah melakukan survei lokasi yang akan dijadikan sasaran dalam melakukan aksinya,” kata Iptu Supriyono.
Adapun kronologi kejadian pencurian ini terjadi hari Selasa tanggal 07 Januari sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu petugas penjaga KUA bernama Bambang Sri Setyo Kurniawan tiba di kantor dan melihat finger print yang menempel di kantor hilang dan kemudian langsung melakukan pengecekan di setiap ruangan. Ternyata jendela dan pintu yang ada di sebelah barat dan timur tersebut sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.
Penjaga kantor tersebut selanjutnya langsung melaporkan kejadian pencurian itu kepada kepala KUA dan kemudian dilanjutkan laporan ke Polsek Jepon.
“Dari hasil perbuatannya Tersangka Sudarmadi dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancamannya tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(Tin/hms)

Iklan