Iklan

Iklan

,

Iklan

Kemenkeu Perluas Data Perpajakan, PLN Integrasikan Datanya dengan DJP

Redaksi
Jumat, 31 Januari 2020, 23:22 WIB Last Updated 2020-01-31T16:22:37Z
Saat penandatanganan Nota Kesepahaman Intregasi Data Perpajakan.(Foto: Kemenkeu)
Jakarta,harian7.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus memperluas basis data perpajakan di tahun 2020. Salah satunya dengan cara bersinergi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) dengan menandatangani Nota Kesepahaman Integrasi Data Perpajakan di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (31/01). Demikian disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara.

Dengan tema "Integrasi Data Perpajakan sebagai Momentum Bersama Menuju Cooperative Compliance", Wamenkeu meyakinkan bahwa sinergi dengan PLN akan membuat sistem yang terkoneksi dan terintegrasi antara DJP dan PLN untuk kewajiban pajak, keterbukaan, dan cooperative compliance (kerjasama kepatuhan). Sebelumnya, DJP sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Pertamina.

"Kalau sudah 2 BUMN paling besar, maka semua BUMN ya harus siap connect datanya ke DJP. Tidak boleh berhenti di Pertamina dan PLN," kata Wamenkeu.

Menurut Wamenkeu, kalau sudah 2 BUMN besar terintegrasi datanya, sambung Suahasil, nantinya semua BUMN diharapkan ikut juga mengintegrasikan datanya.

Suahasil berpesan agar DJP terus membuat sebuah sistem agar koneksi dan integrasi bisa berjalan dengan mudah tanpa banyak waktu terbuang.

"Teman-teman DJP tahu, kalau dunia usaha, mereka bilang mau patuh pajak kok ribet? Kita mau buktikan kalau tidak ribet. Caranya, connect saja datanya dengan DJP,” tambah Wamenkeu.(Yuan/Kemenkeu)

Iklan