Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Hati-Hati!, Admin dan Pengguna Medsos Bisa Masuk Penjara

Redaksi
Rabu, 15 Januari 2020, 22:13 WIB Last Updated 2020-01-15T15:13:18Z
Foto bersama disela kegiatan.
MAGELANG, harian7.com – Kasat Lantas Polres Magelang Polda Jateng AKP Fadli SH. SIK, di dampingi oleh Kasubbag Humas Polres Magelang AKP Tugimin menggadakan silahturohmi dengan Jurnalis, Admin Medsos se Magelang Raya di Rumah Makan Porogosari Mungkid Magelang, Rabu,(15/01/2020).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kanit tipikor Ipda Kukuh sebagai Koordinator Cyber Troup Polres Magelang, Kanit Lantas, Ketua PWI, Jurnalis Magelang Raya, Admin Medsos ( FB, Twiter,dan Istagram).
Kasat Lantas AKP Fadli mengatakan kami sebagai orang baru di jajaran Polres Magelang ingin kulonuwun untuk bergabung dengan rekan rekan pengelola media maupun media sosial yang ada di Magelang ini, dan mengajak kepada admin group medsos untuk selalu memberikan informasi khususnya kaitanya kejadian laka lantas, sehingga petugas kami akan lebih cepat untuk menangani korban maupun kasusnya.

"Dan bilamana adanya informasi jangan langsung di share namun di sharing terlebih dahulu,"tandasnya.


Sementara IPDA  Kukuh selaku koordinator Cyber Troup menyampaikan kaitanya dengan undang undang Transaksi Elektronik (ITE), diantaranya mengatakan Admin media sosial bisa terkena ancaman hukuman pidana, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp.1 milyar.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi Elektronika (ITE).


" Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya infromasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" paparnya.



Konten berisi seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, berita hoak, maupun asusila termasuk unsur unsur yang dilanggar. imbuhnya.


Dijelaskan, dalam pasal tersebut terdapat tiga point utama yakni mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi.


" Jadi semua postingan di grup facebook termasuk komentar dari netizen merupakan tanggung jawab admin grup facebook,"  tegasnya.


Selanjutnya dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran ketentuan Pasal 27 (3). Disebutkan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu milyar Rupiah).


Kukuh berharap, melalui media sosial mari kita buat situasi di wilayah magelang menjadi lebih damai, aman dan tentram. Sebagai admin juga harus mengontrol setiap berita yang akan diposting. Sharing dahulu sebelum share. Tegasnya.

Sementara Guntur Priyo Santoso salah satu admin Info Cegatan Magelang ( ICM ) menyambut baik diadakannya bimbingan seperti ini agar para pengguna media sosial khususnya admin tau tentang aturan perundang-undangan yang ada.

" Dari hasil pertemuan ini selanjutnya akan saya sampaikan kepada para anggota dalam grup yang saya kelola agar bisa dipahami dan jangan sampai Admin maupun anggota terjerumus maupun melakukan pelanggaran yang sudah menjadi ketentuan hukum."  Pungkasnya. (*)

Laporan : Andi Prasetyo
Kepala Biro Kedu

Iklan