Polisi saat mengamankan miras dari sebuah warung. |
"Kami berhasil menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 23 botol miras jenis anggur merah dan 6 botol miras jenis Vodka dari warung milik Rochayati (52) yang beralamat di Desa Donomulyo Secang Magelang,"terang Kasat Sabhara AKP Bambang Sulistyo S.Sos, dalam riliasenya setelah selesai memimpin pelaksanaan operasi, Kamis, (02/01/20)
Operasi ini terus akan kami giatkan dan tingkatkan guna menekan angka kriminalitas, karena selama ini tindakan kriminalitas salah satunya penyebabnya diawali dari mengkonsumsi miras.
"Selanjutnya Barang Bukti dan pemiliknya kami Bawa ke Polres Magelang Guna dilakukan pemeriksaan dan kemudian akan kami ajukan dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Magelang," pungkasnya. (Ady Prasetyo)