Iklan

Iklan

,

Iklan

Edarkan Pil Dextromethorphan, AS 'Nginep' di Kantor Polisi

Redaksi
Rabu, 08 Januari 2020, 07:24 WIB Last Updated 2020-01-08T00:24:00Z
Kota Pekalongan,harian7.com  – Edarkan Pil Dextromethorphan, AS (27), warga Jalan Selat Karimata RT 04 RW 06 Kelurahan Bandengan Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan, di tangkap jajaran Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota,Polda Jawa Tengah, Senin (16/12/2019) malam, tahun lalu.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan dirumahnya. Saat digeledah, pelakupun tak bisa mengelak, saat anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota menemukan barang bukti dirumahnya.

Adapun dari hasil penggeledahan Polisi menemukan 23 paket @12 butir jumlah 276 butir Pil Dextromethorphan, 31 paket @4 butir jumlah 124 butir Pil LL dan 24 Butir Pil Dextromethorphan.

Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Egy Andrian Suez saat menggelar konferensi Pers yang digelar di Aula Mapolres, Selasa (7/1/2020) kemarin menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari Informasi masyarakat yang menyebutkan jika di Jalan Selat Karimata RT 04 RW  06 Kelurahan Bandengan Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan, kerap dijadikan  tempat untuk transaksi obat obatan atau sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratatan.

"Atas infomasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba langsung melalukan pendalaman dan alhasil pelaku dapat ditangkap,"ungkapnya.

Tersangka dan barang bukti saat ini di amankan di Mapolres Pekalongan Kota Polda Jateng guna proses penyidiakan lebih lanjut.

"Atas perbuatanya, tersangka/pelaku di jerat Pasal 196 Junto 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun,"pungkas Kapolres.(Faiz/hms)

Iklan