Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diringkus, 13 Paket Tembakau Gorilla di Amankan

Redaksi
Sabtu, 04 Januari 2020, 04:25 WIB Last Updated 2020-01-03T21:25:22Z
Banyumas,harian7.com - Jajaran Satuan Narkoba Polresta Banyumas, berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan Narkotika, di Jalan Desa Kecila Kecamatan Kemranjen Banyumas Kamis (2/1/2020). Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan 13 paket kecil tembakau sintesis/gorila.

Dua tersangka tersebut yakni  H (23) karyawan swasta dan AS (23) buruh harian. Keduanya adalah warga  Desa Kecila Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas.

“Saat diperiksa, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari saudara D alias Kopral (DPO) untuk dijual lagi dengan mendapat keuntungan Rp.30.000- Rp.50.000 per paket”, ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Widodo, SH.

Lanjut AKP Gunawan, pada saat dilakukan penangkapan, tersangka mengakui mempunyai Kurir untuk membantu menjual tembakau sintetis tersebut dengan inisial AS. Kemudian petugas Satres Narkoba Polresta Banyumas melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap AS dan ditemukan 2 paket tembakau sintetis di dalam bungkus rokok Signatur yg diletakan di belakang rumah AS.

"Dari kasus tersebut, Sat Narkoba Polresta Banyumas menindak lanjuti dengan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka kemudian selanjutnya melakukan pengembangan perkara tersebut,"pungkasnya. (Tin/hms)

Iklan