Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Dirlantas Polda Jateng Pasang Camera CCTV di Tempat Keramaian

Redaksi
Senin, 13 Januari 2020, 17:55 WIB Last Updated 2020-01-13T11:00:33Z

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Antariksawan saat menjelaskan sistem ETLE dan pemasangan camera CCTV yang bakal dipasang ditempat keramaian di Kota Semarang (Foto: Andi Saputra/harian7.com)
SEMARANG, harian7.com - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) bakal melaksanakan sistem ETLE (Electronic Traficc Law Enforcement) untuk penindakan hukum berdasarkan pelanggaran yang terekam dan akan dipasang camera CCTV di delapan titik yang paling ramai di Kota Semarang.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan camera CCTV ini nantinya akan dipasang dan langsung terpantau di ruang RTMC Polda Jateng apabila ada pelanggaran bagi pengendara di jalan.

"Ada delapan titik yang akan dipasang CCTV yaitu simpang 3 depan Akpol, jln.Pahlawan (depan Perhutani), Simpang 4 Jln.Ayani (depan Kesbangpolinmas), simpang 3 Hanoman (Jln.Siliwangi), Jln.Pemuda (depan Balaikota), simpang 4 Jln.Gajahmada, simpang 4 Jln.MT Haryono (depan Java Mall) dan Jln.Pandanaran (depan pusat oleh-oleh)," ujarnya saat meresmikan gedung RTMC, di gedung Dirlantas Polda Jateng, lantai 3 Mapolda Jateng, Senin (13/01/2020).

Menurutnya sistem akan secara otomatis mendeteksi pelanggaran dan identitas pengendara yang pelanggaran di jalan.

"Pengendara yang paling banyak adalah yang memakai mobil rata-rata mereka tidak memakai sabuk keselamatan dari tahap awal uji coba ini,"tutur Rudi.

Dia menambahkan nantinya untuk pengendara yang melanggar lalu lintas akan dikirim surat tilang pada alamat pengendara tersebut dan sudah tercatat oleh sistem.

Bagi pengendara, lanjutnya, apabila tidak menghiraukan surat tilang yang dikirim di alamat rumah nantinya akan diperingatkan dan apabila tidak ditanggapi akan diblokir dari sistem bukti kepemilikan kendaraan bermotor 
saat mengurus pajak.

"Semoga dengan diberlakukan sistem ETLE ini dan pemasangan CCTV bagi pengendara di jalan dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan juga akan ditindak tegas oleh petugas apabila melanggar,"ujar Rudy. (H7)

Iklan