Iklan

,

Iklan

Dipicu Sakit Hati Karena Di Tegur, SB Serang Satpam Bank Dengan Gergaji

Redaksi
Jumat, 31 Januari 2020, 15:17 WIB Last Updated 2020-01-31T08:17:27Z
SB mendekam di sel tahanan.
Kebumen,harian7.com - SB (18) seorang pemuda asal Desa Banyurata Kecamatan Adimulyo Kebumen, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan terhadap  Satpam Bank Danamon.

Sebelumnya tersangka hanya berdiam diri saat diperiksa penyidik, namun kini SB dengan jelas menceritakan mengapa ia dirinya melakukan penyerangan.

Kepada Polisi tersangka mengaku jika pemicu dirianya menyerang adalah sakit hati karena ditegur oleh Petugas Satpam, saat datang ke Bank Danamon ingin tidur di teras kantor itu sekira pukul 07.15 Wib, Rabu (29/1/2020).

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto, Kamis (30/1/2020) kemarin mengatakan, saat kejadian pelayanan Bank akan buka. Tersangka ditegur oleh Satpam bernama Muji Wahono (41). Usai ditegur,SB pun pergi dari kantor Bank dan meminjam gergaji kayu milik bengkel tambal ban yang letaknya berdekatan dengan Bank Danamon.

"Tersangka kembali ke Bank dan mencari Satpam yang menegurnya pada saat itu. Lalu perkelahian keduanya tidak dapat dihindarkan. Petugas Satpam melindungi para karyawan sedang bertugas, dan mengahalangi tersangka saat akan masuk ke kantor Bank. Akibat kejadian itu, petugas Satpam mengalami luka lecet dan berdarah karena terkena gergaji,"kata Kapolsek.

Tak selang berapa lama, Polsek Kebumen datang dan membawa tersangka beserta barang bukti gergaji ke Mapolsek Kebumen. Kini tersangka harus melanjutkan tidurnya di kamar tralis besi sambil merenungkan kesalahannya.

"Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Kejahatan Pelanggaran Undang-Undang Darurat dan Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara,"pungkas Kapolsek. (Sin/rls/hms)

Iklan