Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Pengikut Raja Serta Ratu Keraton Sejagat Tertipu Hingga Puluhan Juta

Redaksi
Rabu, 15 Januari 2020, 16:41 WIB Last Updated 2020-01-17T07:56:49Z

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat menggelar konfrensi pers terkait raja dan ratu keraton sejagat. (Foto: Andi Saputra/harian7.com)
SEMARANG, harian7.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan Toto Santoso (42) dan Fani Aminadia (41) sebagai tersangka yang mengaku Raja dan Ratu Keraton Sejagat.

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan polisi telah menemukan bukti-bukti kuat guna menahan keduanya yang meresahkan sejumlah masyarakat. salah satunya dengan menarik motifnya berupa uang.

"Setelah diperiksa selama 6 jam Polda Jateng telah menetapkan keduanya yaitu Totok Santoso dan Fanni Aminadia sebagai tersangka dan sebelumnya juga Polda Jateng telah mengumpulkan data-data dengan mengirim tim serta pakar sejarah untuk terjun kelapangan untuk mengeceknya "ujarnya, kepada wartawan, di Kantor Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).

Menurutnya Fenomena di Purworejo bukan fenomena budaya melainkan fenomena kriminal dan masyarakat diharapkan supaya tidak percaya dengan kedua tersangka yang mengaku sebagi raja dan ratu Keraton Sejagat.

Dari Warga, lanjutnya, yang ikut sejumlah 150 orang karena terpengaruh serta percaya kepada tersangka dan para warga juga harus rela dengan membayar iuran hingga jutaan rupiah.

Dia menambahkan tersangka Totok Santoso mengaku kalau dirinya mendapat wangsit dari leluhur keturunan kerajaan Mataram. setelah berbekal dengan keyakinan yang bersangkutan dengan melengkapi kelengkapan untuk meyakinkan kepada orang-orang kalau tidak menjadi bagian dari kerajaannya akan mendapat malapetaka.

"Kedua tersangka ini juga sudah melakukan berbagai kegiatan seperti deklarasi kerajaan, menggelar kirab budaya, sidang keraton dan juga jumpa pers dengan media,"tutur Rycko.

Editor : M.Nur

Iklan