Iklan

Iklan

,

Iklan

Di Tuding Melakukan Penyimpangan Dana Desa, Ini Tanggapan Kades Nyamat, Kecamatan Tengaran

Redaksi
Senin, 20 Januari 2020, 13:50 WIB Last Updated 2020-01-20T07:01:57Z
Yanuar Linggar Utama Kepala Desa Nyamat.
Ungaran, harian7.com - Yanuar Linggar Utama (33) , Kepala Desa Nyamat, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang ,Jawa Tengah,  membantah semua atas tuduhan yang disampaikan oleh oknum yang mengatasnamakan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Semarang, terhadap dirinya terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (APB Des 2018 -Red) .


Statement oknum LSM tersebut,  di ungkapkan pada salah satu media online lokal Kabupaten Semarang edisi Jumat (17/01/2020)  berjudul "Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kades Nyamat di laporkan Kejari" . Bahkan oknum LSM tersebut mengancam untuk melaporkan ke Kejari Kabupaten Semarang.


Menanggapi hal tersebut, Kades nyamat ,Ketika di konfirmasi beberapa media di rumahnya Dusun Pandansari RT 03 RW 02 ,Desa Nyamat, Kecamatan Tengaran ,Kabupaten Semarang , Sabtu (18 /01/2020) malam kemarin,  membantah semua tuduhan itu. Menurut dia, tuduhan  oknum LSM itu kadaluwarsa dan asbun (asal bunyi-red).

"Oknum LSM yang koar -koar di media online tidak tau data dan faham permasalahan yang dia sikapi , mengenai pembangunan salauran air (selokan -red) yang di tuduhkan di bangun di jalan kabupaten dan rabat beton yang tidak spek,  itu tidak benar. Karena pihak Kejaksaan Negeri Ambarawa Kabupaten Semarang sekitar bulan Oktober 2019 sudah melakukan Monitoring Evaluasi (Monev) dan cek langsung ke lokasi pembangunan saluran air dan rabat beton di saksikan ketua RT dan warga, pihak Kejari menyatakan tidak masalah, tidak ada penyimpangan baik administrasi maupun pelaksanaan, Kejari sudah tau lebih dulu sebelum oknum lsm lapor," tutur kades, dengan nada kesal.
Saluran air yang dipersoalkan oleh oknum LSM.

Ditambahkan , Kades yang telah menjabat dua periode itu membenarkan, anggaran untuk pembangunan saluran air yang berlokasi di Dusun Pandansari dan rabat beton berlokasi di Dusun Krajan   tersebut bersumber dari Dana Desa (APB Desa-red).


"Anggaran untuk pembangunan saluran air memang benar di anggarkan dari anggaran yang bersumber dari Dana Desa, tetapi semua itu sudah melalui mekanisme dan regulasi yang ada, tahapan -tahapan mulai musrenbang (Musyawarah rencana pembangunan) tingkat dusun sampai dengan Musrenbang tingkat Desa," jelasnya.


Lebih lanjut, bahwa semua rapat -rapat perencanaan pembangunan dan penyusunan APB Desa di bentuk tim mulai dari tingkat Rukun Tangga(RT) dan di Musrenbangduskan serta musrenbangdes,  semua ada notulennya dan semua unsur masyarakat hadir baik itu ketua Rt ,RW ,Tomas ,Toga dan BPD.

"Semua pembangunan itu usulan dari masyarakat (rapat Rt ,musdus,musdes-red) bukan inisiatif pribadi saya, tuduhan tidak transparan  itu juga tidak berdasar, artinya sumber data dari oknum Lsm tersebut mungkin tidak pernah hadir dalam rapat -rapat perencanaan, semua transparan kok," ungkap Yanuar.
Jalan rabat beton yang di persoalkan oleh oknum LSM.

Terkait kompensasi pembangunan jalan tol seksi 3 Bawen - Salatiga Tahun 2017 sebesar kurang lebih lima puluhan juta rupiah (-+ Rp.50jt), Dia menerangkan, kalau semua Rt sudah kebagian dan sisanya untuk pembelian alat kantor.

" Dana kompensasi pembangunan tol, semua ada data dan bukti pengeluaranya, setiap Rt se Desa Nyamat di kasih bagian sama , sisanya untuk beli alat kantor," terangnnya.

 Oknum LSM itu mungkin kecewa dan gregetan setelah beberapa waktu yang lalu melayangkan surat ke Desa tidak di tanggapi.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Semarang ,Heru Purwantoro saat dikonfirmasi harian7.com melalui pesan whatsApp, Sabtu (19/01/2020) Malam,  menyatakan, bahwa kades Nyamat  tidak menyalahi aturan.

 "Sudah saya arahkan, semua kades perangkat desa agar bekerja sesuai regulasi dengang prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan.kalau tidak faham tanya camat atau saya, terkait saluran air dan rabat beton di Desa Nyamat ,setelah di cek kejaksaan tdk ada masalah azas manfaatnya ada utk masyarakat dan sudah melalui mekanisme musrenbangdes, kewenangan desa, dan tdk ada kerugian desa , daerah (Pemkab -red) atau negara,  tidak ada unsur korupsi,"tegasnya.

"Tugas APH memang penindakan.Tapi untuk DD upaya preventif dan pembinaan lebih dikedepankan supaya DD bermanfaat bagi pembangunan dan pemberdayaan di desa," Urainya melalui pesan WhatsApp.

Lebih lanjut ,Heru Purwantoro menginformasikan, bahwa dalam waktu tidak lama lagi, paguyupan Hamong Projo akan melakukan rapat terkait polemik ini.

"Hamong Projo segera melakukan rapat dipertimbangkan untuk melakukan laporan pencemaran nama baik, terhadap oknum LSM," infonya.

Sementara itu, Kepala  kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Suhardjono, SH melalui Kasi Intel Yanuar Adi Nugroho ,SH membenarkan semua pernyataan yang di sampaikan Kades nyamat dan Kadispermasdes kabupaten Semarang.

"Atas aduan masyarakat,  sekitar bulan oktober, menjelang Pilkades Desa Nyamat, kita sudah melakukan Monev pada titik -titik yang di persoalkan oleh oknum LSM, hasil Monev baik fisik maupun RAB clear tidak ada masalah,"ucapnya kepada harian7.com saat ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (20/01/2020) pagi.(Shodiq)

Iklan