Iklan

Iklan

,

Iklan

Terlilit Utang, Rumah Dieksekusi, Juragan Gerabah Hanya Bisa Pasrah

Redaksi
Minggu, 08 Desember 2019, 10:57 WIB Last Updated 2019-12-08T03:57:24Z
Temanggung,harian7.com - Didik Suwardi (52) warga Karangsenen, Desa Traji, Kecamatan Parakan ,Kabupaten Temanggung, hanya bisa pasrah rumahnya dikosongkan (eksekusi) oleh Pengadilan Negeri (PN) Temanggung, Kamis (5/12/2019). Eksekusi tersebut dilakukan setelah pengajuan permohonan eksekusi oleh pemenang lelang yakni Datik Purwanti Handayani melalui kuasa hukumnya Ida wahidatul khasanah SH MH di kabulkan.

Disela pengosongan rumah, Didik Suwardi (52) saat berbincang dengan harian7.com mengungkapkan,  berawal pada tahun 2011 lalu , ia meminjam uang di Bank Danamon Cabang Ngadirjo. Namun setahun kemudian ia  tidak bisa membayar cicilan  sehingga terjadi eksekusi ini.

"Barang-barang sementara saya pindahkan ke rumah saudara, bagaimana kedepannya saya belum bisa berpikir. Rumah saya di lelang oleh  Bank Danamon dan pemenang lelang bernama ibu Datik,"ungkapnya sembari mata berkaca dan di amini oleh Deni Setyawan anaknya.

Sementara, Setiyanto PJ Kepala Desa Traji   juga turut  prihatin, atas pengosongan rumah salah satu warganya. "Saya merasa prihatin ketika tahu rumah salah satu warga akan di eksekusi, awalnya barang akan dipindah ke KUD setempat, namun beliau menginginkan dipindah ke rumah saudaranya saja sekalian gerabah-gerabah barang dagangannya,"katanya.


Masih di tempat yang sama, Nining Rochati SH Panitera Pengadilan Negeri Temanggung disela eksekusi saat ditemui harian7.com  mengatakan, eksekusi ini dilakukan sudah melalui prosedur hukum yang berlaku dan berjalan sesuai rencana.

"Saat proses eksekusi, untuk keamanan dibantu oleh aparat, sedang keluarga juga sudah menerima kenyataan,"jelasnya.

Nining juga menghimbau kepada masyarakat yang sudah kalah dalam lelang agar sukarela menyerahkan kepada pemenang lelang agar tidak terjadi eksekusi seperti ini.
Kuasa hukum pemenang lelang saat menerima kunci rumah yang di eksekusi.

Sementara Ida wahidatul khasanah SH MH, seusai menerima kunci rumah dari Panitera PN Temanggung sebagai tanda eksekusi sudah usai kepada harian7.com mengatakan, eksekusi berjalan dengan lancar sukses dan tertib, keluarga juga sudah menerima dengan  ikhlas dan tidak ada perlawanan.

"Saya berpesan kepada warga agar bila mengajukan permohonan kredit supaya diukur sesuai kemampuan agar tidak terjadi kredit macet dan agunan akan disita,saya juga mengucapkan terimakasih kepada aparat sehingga acara sukses,"pesanya.

Dari pantauan harian7.com dilokasi kejadian dalam pelaksaan eksekusi tersebut berjalan setengah hari. Adapun obyek yang dieksekusi  yakni rumah seluas 758 m2 yang di gunakan untuk usaha gerabah. Untuk pengamanan saat eksekusi berlangsung, sebanyak 120 personil dari Polsek Parakan dan Polres Temanggung dibantu 20 anggota Koramil diterjunkan.(Wahono)


Iklan