Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Seorang Tertangkap Saat Akan Mencuri Sepeda Motor, Satu Lainya Masih Buron

Redaksi
Kamis, 12 Desember 2019, 14:58 WIB Last Updated 2019-12-12T08:12:55Z
MAGELANG, harian7.com - Pemuda bernama Ariyanto (23) warga Dusun Pelimbangan Kecamatan Bandongan Magelang di tangkap  warga saat hendak mencuri sepeda motor Honda Mega Pro, di Jalan Batikan-Mangunrejo, Kamis (12/12/2019) pagi sekira pukul 8.00 wib.

Menurut keterangan Slamet, warga Dusun Garon Desa Mangunrejo saat dikonfirmasi harian7.com mengatakan, kejadian tersebut  bermula pada saat Muh Romadon memarkir sepeda motornya di pinggir Jalan Batikan-Mangunrejo, lalu saat diitinggal mencangkul.

"Saat diparkir datang dua orang laki laki mendekat ke sepeda motor lalu mengutak atik bagian kunci kontak. Saat keduanya beraksi ketahuan warga yang mengenali sepeda motor tersebut,"katanya.

Lanjut Slamet, melihat gerak gerik mencurigakan, maka kedua orang tersebut kami tanyai apa niatnya. Namun bukan menjawab pertanyaan kami melainkan satu dari mereka malah kabur dengan mengendarai sepeda motor Satria FU.

"Saat kami tanyai malah kabur, dan temannya  juga sempat kabur, namun akhirnya bisa kami tangkap dan selanjutnya kita serahkan ke pihak yang berwajib,"terang Slamet.

Ditempat terpisah, Kapolsek Tegalrejo polres Nagelang Polda Jateng AKP Haris Gunardi SH, saat dikonfirmasi harian7.com membenarkan adanya kejadian ini.

"Ia benar, telah diamankan pelaku percobaan pencurian sepedamotor berjenis Honda Mega Pro 2005 warna hitam nopol AA 2657 Zb milik Muh Romadon warga Dusun Mangunrejo RT 02 Rw 01 Desa Mangunrejo Kecamatan Tegalrejo,di Jalan Dusun Batik'an - Mangunrejo saat ditinggal pemiliknya mencangkul di sawah," jelasnya.

Lanjut Kapolsek, Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, bahwa yang bersangkutan merencanakan aksinya itu atas saran rekannya bernama Heri warga Dusun  Dlinggo Desa Ngadirejo. Dan kepada saya Heri juga menyampaikan apabila berhasil mencuri motor tersebut maka rencananya akan dijual dan uangnya  untuk bayar kontrakan.

"Kini satu tersangka yang bernama Heri  masih dalam pengejaran petugas, sementara satu tersangka Ariyanto sudah kami amankan bersama barang buktinya di Polsek Tegalrejo, pelaku diduga telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP jo 53 ayat(1) dengan ancaman hukuman 7 Bulan," pungkasnya.(*)

Laporan: Ady Prasetyo
Kepala Biro Kedu

Iklan