Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Satgas Waspada Investasi Hentikan 182 Kegiatan Usaha Tanpa Ijin

Redaksi
Jumat, 20 Desember 2019, 11:37 WIB Last Updated 2019-12-20T04:37:47Z
SEMARANG,harian7.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD).

FGD yang membahas mengenai isu-isu terkini tentang investasi ilegal dan mekanisme koordinasi antar anggota Satgas Waspada Investasi Provinsi Jawa Tengah terkait pencegahan dan penanganan investasi ilegal di Jawa Tengah tersebut berlangsung di Hotel PO Semarang, Kamis (19/12/2019).

Satgas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/KDK.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016, saat ini beranggotakan 9 Lembaga/Instansi yaitu OJK, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Indra Yuheri mengatakan Kegiatan FGD ini diselenggarakan untuk merumuskan media koordinasi yang lebih efektif antar anggota Satgas di Jawa Tengah guna penanganan maraknya investasi ilegal yang saat ini beredar di tengah masyarakat.

Selain itu, lanjutnya, perlu juga disusun metode serta program kerja berupa pencegahan seperti sosialisasi dan penyebarluasan informasi mengenai jenis-jenis investasi ilegal yang diharapkan dapat menyasar seluruh lapisan masyarakat baik di daerah perkotaan maupun sampai pedesaan.

Menurutnya Perlu dipahami bersama bahwa Satgas Waspada Investasi memiliki 2 besaran tugas yaitu pencegahan dan penanganan.  Sisi pencegahan yaitu dilakukan dengan memberikan rekomendasi dan menyusun regulasi, edukasi kepada pelaku industri SJK dan masyarakat, dan pemantauan kegiatan investasi ilegal.

"Selai itu tugas penanganan yang dilakukan yaitu dengan melakukan pemeriksaan bersama (On/Off Site), rekomendasi ke instansi terkait untuk melakukan penanganan, dan penghentian kegiatan investasi ilegal yang tidak berizin dari otoritas,"ujarnya kepada media, Kamis (19/12/2019).

Tim Satgas Waspada Investasi Pusat, Akta Bahar Daeng yang hadir juga sebagai pembicara dalam acara tersebut menuturkan Pada 2019 total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas.

Selain itu, lanjutnya, Satgas Waspada Investasi juga menangani 68 entitas gadai ilegal, dan 1.494 entitas fintech peer-topeer lending ilegal.

"Kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui SMS. Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer-to-peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,"ucapnya.

Menurutnya 182 Kegiatan Usaha Tanpa Izin
Satgas Waspada Investasi hingga akhir November juga menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dia menambahkan Dari 182 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan perdagangan forex tanpa izin sebanyak 164 kal, 8 investasi money game, 2 equity crowdfunding ilegal, 2 multi level marketing tanpa izin,1 perdagangan kebun kurma,1 investasi properti, penawaran investasi tabungan, 1 penawaran umrah, 1 investasi cryptocurrency tanpa izin, dan 1 koperasi tanpa izin.

"Kegiatan 182 entitas ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar,"pungkasnya.(Andi Saputra)

Iklan