Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Ditreskrimum Polda Jateng Tembak Empat Pelaku Perampokan Emas Di Grobogan

Redaksi
Senin, 30 Desember 2019, 22:19 WIB Last Updated 2020-01-01T17:29:33Z

Ditreskrimum Polda Jateng berhasil tangkap empat pelaku perampokan emas di Grobogan

SEMARANG, Harian7.com - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap serta meringkus empat orang dan tiga diantaranya ditembak dalam kasus perampokan di toko emas Wisma Cahaya, Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, September 2019 lalu.

Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan modusnya pelaku mengancam dan menodong korban atau karyawan toko emas dengan menggunakan senjata api dan ancaman kekerasan akan ditembak jika melawan.

"Keempat kawanan perampok bersenjata api yang berhasil diamankan di antaranya Wa alias JL bin Slamet, Su alias Dar bin Mastur, Hd alias Had bin Rohmadi dan RS alias Ron Pelo. Sementara yang masih buron adalah Pa dan SA alias Kantong,"ujarnya kepada media, di loby kantor Ditreskrimum, Mapolda Jateng, Senin (30/12/2019).

sebelum merampok di Grobogan, lanjutnya, komplotan pelaku melakukan aksi serupa di Jawa Timur. Mereka selalu mempersenjatai diri dengan senjata api untuk mengancam korban.

"Mereka tertangkap di beberapa daerah ada di Bali, Jakarta, Semarang, dan Demak. Untuk titik kumpul sebelum beraksi untuk bergerak ke lokasi, mereka kumpul di rumah salah satu tersangka di Demak,"tutur Budi.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan para pelaku itu sempat melarikan diri usai menjalankan aksinya. Dua bulan melarikan diri serta menjadi buronan dan keempat pelaku itu akhirnya diringkus.

Menurutnya, keempat pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda. Wahyudi dan Sudarmono berperan sebagai eksekutor. Roni yang nggambar target toko emas yang menjadi sasaran. Hadi perannya adalah menyiapkan alat perampok seperti senjata tajam dan senjata api.

"Keempat pelaku diamankan terpisah, 2 di Jawa Tengah, 1 di Jakarta dan 1 di Bali. mereka ini residivis. sebelumnya sudah ada 5 TKP di wilayah Polda lain dan ini semua sudah koordinasi,"ujar Iskandar.

Keempat pelaku sekarang harus mendekam di penjara dan mereka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Iklan