Iklan

,

Iklan

Tinggalkan Jam Kerja Siang Hari, Oknum ASN Dispora Diduga "Tidur" Dengan WIL di Hotel Pondok Keluarga - Kasusnya Diadukan ke DPC LA Salatiga.

Redaksi
Jumat, 22 November 2019, 20:27 WIB Last Updated 2019-11-22T15:58:28Z
SALATIGA, harian7.com - Diduga melakukan tindakan indisipliner dengan meninggalkan jam kerja dan "kencan" dengan wanita lain diluar istrinya, DAN yang juga oknum ASN Dispora Kota Salatiga, akhirnya menjadi pergunjingan dan masalahnya diadukan ke DPC Lindu Aji (LA) Salatiga.

Ketua DPC LA Kota Salatiga, Heri Subroto menjelaskan, bahwa aduan yang masuk menceritakan jika diduga telah terjadi hubungan perselingkuhan antara DAN dengan ABR (swasta) serta diduga ada transaksi pemberian uang. Selain itu, hubungan antara DAN dan ABR sudah begitu intim hingga diduga sempat  hubungan intim dengan DAN di salah satu hotel di Salatiga. Bahkan, AMB mau melayani hubungan badan karena membutuhkan uang untuk membayar arisan.

"Memang betul kami mendapat pengaduan akan masalah hubungan gelap yang dilakukan oknum ASN Dispora Salatiga DAN dengan seorang wanita ABR. Bahkan, disebutkan juga jika DAN dengan ABR melakukan "kencan" di Hotel Pondok Keluarga Jalan Osamaliki Salatiga pada 19 November 2019 lalu. Ulahnya DAN melakukan "kencan" pada saat jam kerja sekitar pukul 14.30 WIB. Hal ini sangat disayangkan," jelas Heri Broto kepada harian7.com.

Ditambahkan Heri, DAN yang seorang ASN tidak bisa seenaknya sendiri meninggalkan tugasnya hanya untuk "mengumbar nafsu sek" dengan wanita bukan istrinya, apalagi itu dilakukan pada jam kerja. Harusnya DAN dapat memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, khususnya dalam Pasal 4 PP 45/1990.

"Sementara sanksi disiplin ASN sudah jelas diatur dalam Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Harapannya, pimpinan dimana DAN berdinas dapat memberikan sanksi tegas sehingga akan membuat jera ASN yang melakukan "penyelewengan" waktu kerja," terang Heri.

Lebih lanjut dijelaskan Heri, bagi pejabat yang menerima permintaan izin untuk ASN beristri lebih dari seorang ini wajib memperhatikan dengan seksama alasan - alasan yang dikemukakan dalam surat pemintaan izin dan pertimbangan dari atasan PNS yang bersangkutan. Demikian yang disebut dalam Pasal 9 ayat (1) PP 45/1990.

Sementara, DAN ketika dikonfirmasi  harian7.com, mengaku tidak mengenal ABR.

 "Saya tidak kenal dengan ABR, dan menurut saya tidak benar," tandasnya singkat.

Terpisah, MW (31) warga Salatiga selaku kekasih ABR mengatakan, awalnya ia mengetahui kekasihnya bersama DAN saat menjemput keponakanya pulang sekolah. Waktu itu ia melihat mobil ABR terparkir di Pondok Keluarga di Jalan Osamaliki. Melihat itu, MW mengantar keponakannya pulang terlebih dahulu lalu menghampiri kekasihnya.

"Saat saya tiba di Pondok Keluarga, saya komunikasi dengan ABR melalui seluler. Dalam isi pesan ABR mengaku jika dirinya sedang berada di kamar pondok keluarga bersama DAN. Mengetahui itu saya menunggu di pos satpam sampai ABR keluar kamar hotel. Dan sebelum ABR keluar, saya melihat DAN keluar terlebih dulu,"jelas MW.

Tak selang lama DAN keluar, AM pun keluar dan menuju di resepsionis. Setelah itu ABR saya ajak keluar untuk menanyakan hal itu. Namun ABR menghindar.

"Selang beberapa hari baru ketemu. Dan sebelumnya saya japri, dia (ABR) mengakui jika pria yang bersamanya adalah DAN. Dia juga menyampaikan jika melakukan hal tersebut karena butuh uang sebesar Rp 3 juta untuk arisan,"tututnya.

Atas kejadian tersebut MW merasa terpukul, pasalnya dia bersama keluarga besar berencana bulan Desember nanti akan melamar (tunangan).

"Saya malu sama keluarga besar mas. Dan yang  membuat saya terkejut, semula saya mengira ABR wanita baik-baik. Namun setelah kejadian ini, dari info teman teman saya, ternyata ABR bekerja sebagai pemandu karaoke,"bebernya.(M.Nur/Heru Santoso)

Iklan