Iklan

Iklan

,

Iklan

Anggota DPRD Jateng Terancam Tidak Terima Gaji Selama 6 Bulan Jika Terbukti Memperlambat Pengesahan APBD 2020

Redaksi
Senin, 04 November 2019, 20:18 WIB Last Updated 2019-11-04T13:42:49Z
SEMARANG, harian7.com - Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto mengatakan Anggota DPRD Jateng bisa jadi terancam tidak menerima gaji selama 6 bulan, jika terbukti memperlambat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

"Jika APBD Jateng 2020 sudah diputuskan 12 November, siapapun termasuk anggota dewan yang membuat terlambat, dijamin tidak terima gaji selama 6 bulan,"ujarnya dalam dialog Prime Topic, di Hotel Gets, Senin (4/11/2019).

Menurutnya, APBD Jateng 2020 pada 12 November sudah harus digedok, dan kalau menurut peraturan Kemendagri, pada 30 November semuanya sudah harus selesai.

"Jadi siapapun dewan yang membuat terlambat, dijamin tidak terima gaji selama 6 bulan. Karena disini pemangku kepentingan ikut mengawasi, jadi kalau kewajibannya tidak dilaksanakan, haknya tidak diberikan,"ucapnya.

Dia menambahkan, postur APBD Jateng untuk 2020 nilainya mencapai sebesar Rp28,129 triliun dan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp27 triliun dengan pembagian untuk belanja publik sebesar 60% dan belanja pegawai 40%.

“Kalau dari sisi belanja pegawai jelas yang paling besar dari pos pendidikan, tapi ini sudah masuk pembahasan di komisi-komisi, namun ini masih bisa dikritisi. Kalaupun ada penambahan dari komisi, itu nanti kita lihat saja,"pungkasnya. (Andi Saputra)

Iklan